Satpol PP Padang Amankan 26 Remaja dari Kos dan Penginapan Saat Razia Dini Hari

Satpol PP Padang Amankan 26 Remaja dari Kos dan Penginapan Saat Razia Dini Hari
Satpol PP Padang Amankan 26 Remaja dari Kos dan Penginapan Saat Razia Dini Hari –

Salingka Media – Malam larut di Kota Padang sering kali menyimpan cerita yang tak terduga. Di balik heningnya jalan, aktivitas pengawasan ketertiban umum terus berjalan tanpa henti. Kamis dini hari, sebuah operasi besar-besaran yang digencarkan oleh Satpol PP Padang berhasil menjaring 26 remaja yang diduga melanggar aturan. Mereka diamankan dari berbagai lokasi, termasuk kos-kosan dan penginapan, dalam sebuah razia yang bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Penertiban ini dilakukan oleh petugas gabungan sebagai bagian dari upaya preventif untuk menekan angka pelanggaran di tengah masyarakat, khususnya di kalangan muda. Operasi kali ini menyasar beberapa titik yang disinyalir menjadi tempat berkumpulnya remaja di luar batas waktu dan norma yang wajar.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, razia dini hari ini menyasar sembilan lokasi berbeda. Tim menyisir tiga penginapan, dua kos-kosan, serta dua kafe karaoke yang diduga melanggar peraturan daerah. Hasilnya, empat dari sembilan lokasi tersebut terindikasi melakukan pelanggaran. “Sangat disayangkan, dari sembilan tempat yang kami awasi, empat di antaranya diduga melakukan pelanggaran,” ujar Rio Ebu Pratama. Ia menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan komitmen berkelanjutan dari pemerintah kota untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh warganya.

Dalam operasi tersebut, total 26 remaja berhasil diamankan. Dari jumlah itu, 9 orang di antaranya adalah perempuan dan 17 lainnya laki-laki. Mereka ditemukan di berbagai situasi, ada yang berpasang-pasangan, ada pula yang bergerombol. Rio Ebu menambahkan bahwa remaja-remaja ini ditemukan di lokasi yang bervariasi, mulai dari dalam kamar di penginapan, kafe karaoke, hingga di dalam kos-kosan. Petugas menemukan mereka dalam kondisi yang mencurigakan, beberapa di antaranya bahkan berada di kamar yang sama meskipun bukan pasangan resmi. Kondisi ini mengindikasikan adanya pelanggaran norma sosial dan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Api Mengamuk di Padang, Rumah dan Toko Pancingan Ludes Terbakar

Lebih lanjut, Rio Ebu menegaskan bahwa para pemilik usaha tempat-tempat tersebut tidak luput dari tindakan tegas. Mereka dianggap melanggar beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan. Di antaranya adalah Perda No. 8 Tahun 2012 mengenai Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Minuman Beralkohol; Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata; serta Perda No. 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Pelanggaran-pelanggaran ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan serius dari para pengelola tempat usaha, yang secara langsung berkontribusi pada terciptanya kondisi yang tidak kondusif di masyarakat. Pihak Satpol PP Padang telah memberikan surat panggilan kepada para pemilik usaha agar segera menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Tiga Gembong Sabu Payakumbuh Terkapar di Tangan Phantom Squad, Puluhan Paket Haram Disita

Proses hukum terhadap para pemilik usaha dan pembinaan terhadap para remaja yang diamankan akan dilakukan secara terpisah. Selain mengamankan 26 remaja, petugas juga menyita delapan botol minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi. Barang bukti ini turut diserahkan kepada PPNS untuk keperluan penyelidikan. Rio Ebu mengungkapkan bahwa pihaknya akan menunggu hasil investigasi dari PPNS. Jika terbukti ada unsur pidana, kasus ini tidak segan-segan akan dilimpahkan ke pihak berwajib. Sementara itu, untuk para remaja, langkah pembinaan akan menjadi prioritas. Pihak keluarga akan dipanggil untuk menjemput dan sekaligus menjadi penjamin. Tujuannya adalah agar para orang tua dapat lebih ketat dalam mengawasi anak-anak mereka dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Operasi yang dilakukan Satpol PP Padang ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat, khususnya para pemilik tempat usaha, akan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku. Tindakan tegas yang diambil oleh pemerintah kota ini menunjukkan komitmen untuk menjaga moral dan etika sosial, serta memastikan Kota Padang tetap menjadi tempat yang nyaman dan aman untuk ditinggali. Semoga kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih bertanggung jawab, baik sebagai pengelola tempat usaha maupun sebagai individu. Masyarakat juga diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran yang mereka temui, demi terciptanya ketertiban bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *