Satgas Yonarmed 10/Bradjamusti Gagalkan Penyelundupan Sabu 10 Kilogram

 

Satgas Yonarmed 10/Bradjamusti Gagalkan Penyelundupan Sabu 10 Kilogram
Satgas Yonarmed 10/Bradjamusti Gagalkan Penyelundupan Sabu 10 Kilogram

Salingka Media, JAKARTA – Kodam XII/Tanjungpura melalui Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10 Bradjamusti Kostrad, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat kurang lebih 10 kilogram melalui jalur tidak resmi di wilayah Desa Enteli, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Minggu (5/11/2023).

Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram menjelaskan, dari laporan Dansatgas Yonarmed 10/Bradjamusti, Mayor Arm Ady Kurniawan, M.Han.

Barang haram tersebut disita petugas Satgas saat melakukan patroli terhadap pria asal Bima, NTB berinisial RD yang sedang melewati jalur tidak resmi.

“Berhasilnya penggerebekan sabu ini berkat informasi masyarakat yang selama ini bermitra dengan pasukan Pamtas” ujar Kapendam.

Personil Satgas yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat akan adanya upaya penyelundupan sabu langsung ditindaklanjuti dengan menggelar patroli.

“Setelah melakukan patroli selama kurang lebih dua hari, pada hari ini sekitar pukul 04.15 WIB Tim Patroli berhasil menangkap pelaku yang membawa tas ransel yang saat diperiksa berisi 10 bungkus kristal putih dalam kemasan Teh Guanyinwang yang diduga sabu seberat 10 bungkus. kurang lebih 10 kilogram,” tambahnya.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sehari-harinya bekerja sebagai buruh perkebunan kelapa sawit di Malaysia.

Baca Juga :  Mercedes-Benz Eks Ridwan Kamil Disita KPK, Tak Masuk LHKPN: Masih Di Bengkel

Karena tergiur gaji tinggi dari pengedar, para pelaku nekat menyelundupkan sabu ke wilayah Indonesia.

Kemudian RD membawa 10 paket sabu tersebut dalam tas ransel yang rencananya mau di bawa ke wilayah Balai Karangan untuk diberikan kepada seseorang yang akan menghubunginya saat tiba di Balai Karangan.

Namun sebelum pelaku sampai di tujuan rencananya berhasil digagalkan oleh Satgas.

“Saat ini pelaku dan barang bukti akan dibawa ke Pontianak oleh personel Satgas Pamtas untuk nantinya diserahkan oleh Pangdam XII/Tpr kepada pihak terkait dalam rangka proses hukum selanjutnya,” tutup Kolonel Ade Rizal Muharram.

(Hms/Dispenad/TNI AD).

Tinggalkan Balasan