
Salingka Media – Satgas Pangan Polri terus gencar melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran mutu dan takaran dalam penjualan beras kemasan. Setelah serangkaian pemeriksaan awal, fokus kini diperluas. Brigjen Helfi Assegaf, Kepala Satgas Pangan, pada Selasa (15/7/2025) mengungkapkan bahwa penyidik mulai hari ini akan memeriksa 25 pemilik merek beras kemasan 5 kg lainnya. Langkah ini menandai kelanjutan upaya intensif Satgas Pangan dalam memastikan bahwa produk pangan yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Meskipun demikian, Helfi belum bisa memberikan rincian lengkap mengenai identitas ke-25 merek tersebut. Ia juga belum memastikan apakah proses pemeriksaan terhadap puluhan pemilik merek ini akan diselesaikan dalam satu hari atau dilakukan secara bertahap.
Sebelumnya, Satgas Pangan telah memeriksa enam produsen beras yang terkait dengan delapan merek beras kemasan 5 kg. Dari proses tersebut, total 22 saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami temuan awal. Helfi menjelaskan bahwa seluruh pemeriksaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum terkait dugaan penjualan beras dalam kemasan yang tidak sesuai dengan komposisi maupun takaran yang tertera pada labelnya.
Penyelidikan kasus ini sendiri telah dimulai sejak Kamis (10/7/2025), ketika Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan terhadap empat produsen beras di Gedung Bareskrim. Produsen yang telah diperiksa sebelumnya adalah Wilmar Group, Food Station Tjipinang Jaya, Belitang Panen Raya (BPR), dan Sentosa Utama Lestari (Japfa Group). Upaya tegas dari Satgas Pangan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen terhadap praktik-praktik yang merugikan.