
Salingka Media – Peristiwa kejahatan yang menimpa aparat penegak hukum di Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Kasus rumah hakim di Medan dibakar secara sengaja ini berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian setempat dalam waktu yang relatif singkat. Pihak berwajib memastikan bahwa insiden tersebut bukanlah musibah kebakaran biasa akibat korsleting listrik atau kelalaian, melainkan sebuah tindakan kriminal terencana yang didasari oleh motif pribadi yang kuat.
Kepolisian Resor Kota (Polrestabes) Medan secara resmi mengumumkan penangkapan empat orang tersangka yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam insiden tersebut. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, memberikan konfirmasi mengenai keberhasilan jajarannya dalam mengamankan para pelaku pada hari Jumat, 21 November 2025. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik tersebut, mengingat korban adalah seorang pejabat publik, yakni Khamozaro Waruwu, Hakim di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam keterangan persnya, Kombes Pol Jean Calvijn menegaskan bahwa kebakaran yang menghanguskan sebagian kediaman hakim tersebut adalah murni tindak pidana. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis mendalam, penyidik menyimpulkan adanya unsur kesengajaan yang sangat kuat. Penyelidikan intensif yang dilakukan tim gabungan akhirnya mengarah pada penangkapan empat tersangka dengan inisial FA, S, HS, dan MM. Keempatnya memiliki peran berbeda dalam rangkaian kejahatan ini.
Fakta mengejutkan terungkap dari hasil interogasi para tersangka. Pelaku utama dalam kasus ini adalah tersangka berinisial FA. Diketahui bahwa FA bukanlah orang asing bagi korban, melainkan mantan karyawan yang pernah bekerja untuk hakim tersebut. Motif utama yang memicu tindakan nekat FA adalah rasa sakit hati dan dendam pribadi. Emosi yang tidak terkendali mendorong FA untuk merencanakan aksi jahat tersebut guna melampiaskan kekecewaannya terhadap mantan majikannya.
Aksi FA tergolong sangat nekat. Ia tidak hanya sekadar melakukan pembakaran, namun juga melakukan pencurian. Sasaran utama pembakaran adalah kamar tidur pribadi milik hakim Khamozaro Waruwu. Setelah memastikan api menyala dan membakar ruangan tersebut, FA memanfaatkan situasi kekacauan itu untuk menggasak sejumlah barang berharga yang ada di dalam rumah. Tindakan ini menunjukkan bahwa selain motif dendam, terdapat pula motif ekonomi yang melatarbelakangi aksi kejahatan tersebut.
Informasi mengenai rumah hakim di Medan dibakar ini sempat simpang siur di kalangan masyarakat sebelum polisi memberikan pernyataan resmi. Banyak yang menduga ini adalah teror terkait kasus persidangan, namun polisi mematahkan spekulasi tersebut dengan bukti motif dendam pribadi antara mantan karyawan dan pemberi kerja. Penjelasan ini sekaligus memberikan ketenangan pada publik bahwa insiden ini tidak berkaitan langsung dengan vonis atau perkara yang sedang ditangani oleh hakim yang bersangkutan di pengadilan.
Dalam pengembangan kasusnya, polisi menemukan bahwa FA tidak menikmati hasil kejahatannya sendirian. Terdapat rantai distribusi barang curian yang melibatkan tiga tersangka lainnya. Tersangka S dan HS diidentifikasi oleh penyidik sebagai pihak yang membantu FA. Peran keduanya sangat krusial dalam upaya menghilangkan jejak barang bukti. Mereka bertugas menjual perhiasan-perhiasan milik hakim yang berhasil dicuri oleh FA saat kejadian berlangsung.
Sementara itu, tersangka keempat berinisial MM berperan sebagai penadah atau pembeli barang curian tersebut. Keterlibatan MM melengkapi rantai kejahatan ini, mulai dari eksekusi pembakaran dan pencurian, hingga proses pencairan barang bukti menjadi uang tunai. Polisi bergerak cepat memutus mata rantai ini agar barang bukti tidak berpindah tangan lebih jauh lagi yang bisa menyulitkan proses penyidikan.
Dari tangan para tersangka, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti vital. Barang-barang yang diamankan antara lain uang tunai hasil penjualan barang curian, perhiasan emas, satu unit sepeda motor, berbagai pakaian, serta peralatan teknis yang digunakan oleh FA untuk melancarkan aksinya. Semua barang bukti ini kini diamankan di Mapolrestabes Medan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut di pengadilan nanti.
Proses pengungkapan kasus ini tidaklah instan dan membutuhkan ketelitian tingkat tinggi. Sebelum menetapkan empat tersangka, penyidik Polrestabes Medan telah bekerja keras mengumpulkan data dan informasi di lapangan. Tercatat, polisi telah memeriksa sebanyak 48 orang saksi selama tahap penyelidikan berlangsung. Jumlah saksi yang masif ini menunjukkan betapa kompleksnya upaya polisi dalam merangkai fakta demi fakta untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam penetapan tersangka.
Para saksi yang diperiksa terdiri dari warga sekitar lokasi kejadian, kerabat korban, hingga ahli forensik yang membantu menentukan titik api dan penyebab kebakaran. Keterangan dari puluhan saksi inilah yang kemudian mengerucut pada satu nama, yaitu FA, yang kemudian berkembang ke penangkapan tiga rekan lainnya. Ketelitian penyidik dalam memilah informasi menjadi kunci sukses terbongkarnya skenario pembakaran yang sempat dikira kecelakaan biasa ini.
Kini, keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan peran masing-masing, mulai dari pasal pembakaran dengan sengaja yang membahayakan nyawa orang lain, pencurian dengan pemberatan, hingga pasal penadahan barang hasil kejahatan. Ancaman hukuman penjara yang cukup lama menanti mereka sebagai konsekuensi atas tindakan kriminal yang telah merugikan korban baik secara materiil maupun psikologis.





