Rumah di Kampar Dibobol Subuh, Dua Pelaku Curat Diciduk Polisi

Rumah di Kampar Dibobol Subuh, Dua Pelaku Curat Diciduk Polisi
Rumah di Kampar Dibobol Subuh, Dua Pelaku Curat Diciduk Polisi – Dok. Foto Via ingatlah

Salingka Media – Kasus rumah dibobol subuh di Kampar akhirnya terungkap setelah polisi menangkap dua pria yang diduga kuat melakukan pencurian dengan pemberatan di Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Aksi pencurian itu merugikan korban hingga Rp15 juta dan terjadi saat dini hari.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menyampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan korban bernama Yon Hendri, 30 tahun. Korban menemukan rumahnya dalam kondisi terbuka pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat memeriksa isi rumah, korban menyadari sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu dengan nomor polisi BM 2296 ZAA yang sebelumnya terparkir di dalam rumah sudah hilang. Pelaku juga membawa satu unit handphone merek Infinix milik korban.

Baca Juga :  Beraksi di Pasar Padang Sibusuk, Wanita Paruh baya Residivis Copet Diamankan Polsek IV Nagari

Akibat kejadian rumah dibobol subuh di Kampar tersebut, korban menanggung kerugian materiil berupa satu unit sepeda motor dan satu unit handphone dengan nilai sekitar Rp15 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kampar pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 10.55 WIB.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kampar langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian. Penyelidikan tersebut mengarah pada identitas dua terduga pelaku.

Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Didi Herfiandi berhasil mengamankan pelaku berinisial TA, 34 tahun, warga Dusun II Desa Tanjung Rambutan, di wilayah Dusun Sawah, Kecamatan Kampar Utara. Saat pemeriksaan, TA mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.

Baca Juga :  STOP! 3 Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Ditangkap, Bisnis Ilegal Raup Cuan Rp40 Juta Sebulan di Padang

TA juga mengungkapkan bahwa ia melakukan pencurian bersama SU, 55 tahun, warga Desa Sungai Lembu Makmur, Kecamatan Tapung. TA menyebut sepeda motor hasil curian ia titipkan kepada SU di wilayah Desa Petapahan.

Berbekal pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap SU di kediamannya tanpa perlawanan. Polisi mengamankan kedua pelaku di lokasi berbeda pada Senin, 19 Januari 2026 siang.

Kapolsek Kampar memastikan kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kampar. Polisi juga mendalami kasus rumah dibobol subuh di Kampar ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam aksi pencurian lain di wilayah hukum Polsek Kampar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *