Residivis Pencurian Padang Kembali Ditangkap Polisi, Pelaku Berulah Lagi di Pauh

Residivis Pencurian Padang Kembali Ditangkap Polisi, Pelaku Berulah Lagi di Pauh
Residivis Pencurian Padang Kembali Ditangkap Polisi, Pelaku Berulah Lagi di Pauh – Dok. Ist

Salingka Media – Tindakan kriminal berulang oleh pelaku kejahatan yang pernah menjalani hukuman kembali mencuat di Kota Padang. Seorang pria berusia 34 tahun berinisial AF, yang merupakan warga Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, baru-baru ini harus kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (Curat). Kasus ini menjadi sorotan karena AF diketahui merupakan residivis pencurian Padang yang sebelumnya pernah dipenjara atas kasus serupa.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan kerja cepat dari Tim Musang Unit Reskrim Polsek Pauh. AF berhasil diringkus pada Kamis (23/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Pihak kepolisian mendapat informasi akurat mengenai tempat persembunyian pelaku, yang saat itu berada di kawasan PLTA Batu Busuk, Kecamatan Pauh. Penangkapan berlangsung tanpa insiden atau perlawanan, menandakan efektivitas operasi yang dijalankan oleh aparat keamanan setempat.

Kapolsek Pauh, AKP Nasirwan, memberikan konfirmasi resmi mengenai detail penangkapan tersebut pada hari Minggu (26/10). Ia menjelaskan bahwa serangkaian pemeriksaan saksi-saksi yang intensif telah mengarahkan penyelidikan sepenuhnya kepada AF. “Setelah kami memeriksa sejumlah saksi, informasi mengarah pada AF. Tim langsung bergerak ke Batu Busuk dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Nasirwan dalam keterangan tertulis. Penangkapan ini menegaskan komitmen Polsek Pauh dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Polda Jatim Bongkar Grup WA Gay Sebar Konten Asusila

Aksi kejahatan ini sendiri berawal dari laporan yang dibuat oleh Asrizal, seorang karyawan swasta berusia 22 tahun. Asrizal menjadi korban pencurian di rumah kontrakannya yang berlokasi di Komplek Waluyo, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Peristiwa pencurian itu dilaporkan terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Dalam keterangan kepada polisi, korban melaporkan kehilangan uang tunai sejumlah Rp2.500.000. Uang tersebut ia simpan di dalam tas yang digantung di dinding kamarnya. Ketika pulang ke rumah, korban mendapati jendela kamarnya sudah rusak akibat dicongkel, dan sejumlah perabotan serta barang-barang di dalam kamar sudah dalam kondisi berantakan.

AKP Nasirwan membeberkan kronologi kejahatan yang dilakukan oleh AF. “Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela kamar korban. Setelah berhasil mengambil uang tunai, pelaku sempat mengacak-acak isi kamar seolah mencari barang berharga lain yang mungkin tersisa,” jelasnya. Namun, ada fakta menarik dan mencengangkan dari ulah AF. Pelaku ternyata sempat kembali mendatangi lokasi rumah korban sehari setelah kasus pencurian di Pauh tersebut.

Diduga kuat, kedatangan AF yang kedua kalinya ke lokasi tersebut bertujuan untuk memastikan apakah korban sudah menyadari kehilangan uangnya atau mencari barang berharga lain yang belum sempat ia ambil sebelumnya. Modus operandi AF tergolong licik dan terencana. AKP Nasirwan menambahkan, “Pertama, pelaku masuk lewat pintu depan dengan alasan pura-pura mampir. Setelah mengetahui situasi dan kondisi di dalam rumah, ia datang lagi keesokan harinya dan mencongkel jendela untuk masuk ke kamar korban,” paparnya.

Baca Juga :  Kasus Tragis di Sijunjung: Dua Pemuda Ditangkap Usai 'Gilir' Gadis 18 Tahun dengan Modus Ajakan Nonton Konser

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, AF akhirnya mengakui semua perbuatannya. Pengakuan pelaku menyebutkan bahwa uang hasil kejahatan tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan yang lebih mengkhawatirkan, untuk bermain judi online. Penggunaan uang hasil kejahatan untuk judi online ini menunjukkan adanya pola masalah sosial dan ekonomi yang lebih dalam.

Fakta bahwa AF adalah seorang residivis kambuh menjadi hal yang sangat disayangkan oleh aparat kepolisian. Ia tercatat pernah menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian serupa pada tahun 2020. Saat itu, AF sempat mendekam selama enam bulan di Rutan Anak Air, Padang. “AF ini sudah pernah menjalani hukuman, tapi tampaknya tidak jera. Ia kembali mengulangi perbuatannya dengan pola yang hampir sama,” ungkap Kapolsek.

Kini, AF harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia telah diamankan di Mapolsek Pauh untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman penjara yang tidak ringan, yaitu maksimal hingga tujuh tahun. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan terhadap ancaman kriminalitas di lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Buruh Harian Tega Bobol Rumah di Padang Saat Pemilik Tidur, Kerugian Belasan Juta Rupiah

Kasus AF ini bukan hanya sekadar laporan kriminalitas biasa, tetapi juga merupakan cerminan dari fenomena residivisme yang terus berlanjut di Padang. Siklus kejahatan yang terus berulang, didorong oleh faktor kesulitan ekonomi, minimnya lapangan pekerjaan, serta gaya hidup konsumtif yang didukung oleh perjudian online, menjadi tantangan besar bagi penegak hukum dan pemerintah daerah. Seorang warga Pauh yang enggan disebut namanya mengungkapkan kekhawatirannya, “Ini bukan sekadar soal pencurian uang dua juta lima ratus ribu rupiah. Ini cerminan bagaimana sebagian warga masih terjebak dalam siklus kejahatan karena kesulitan ekonomi dan lemahnya pembinaan pasca-pembebasan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *