Residivis Curanmor Kembali Masuk Bui, Ditangkap Polsek Pauh Tanpa Perlawanan

Residivis Curanmor Kembali Masuk Bui, Ditangkap Polsek Pauh Tanpa Perlawanan
Residivis Curanmor Kembali Masuk Bui, Ditangkap Polsek Pauh Tanpa Perlawanan – Foto : Via portalanda

Salingka Media – Sebuah operasi senyap yang dilakukan tim Polsek Pauh di tengah kesibukan Kota Padang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Pada 15 Agustus 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, seorang pria berinisial RM alias Plenkon berhasil diamankan. Ia dikenal sebagai residivis curanmor yang telah lama menjadi target operasi. Penangkapan ini dilakukan di depan Mapolsek Luki, dan pelaku tidak memberikan perlawanan sama sekali.

Operasi penangkapan ini merupakan respons cepat dari Polsek Pauh terhadap laporan yang masuk sehari sebelumnya. Seorang mahasiswa, M. Hafif Ferdiansyah (22), melaporkan sepeda motor Honda Vario 160 miliknya hilang dari kontrakan di Kampung Melayu, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh. Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Jajaran Opsnal Reskrim Polsek Pauh di bawah komando Kapolsek AKP Nasirwan, S.H.

Kanit Reskrim Iptu Mardianto Padang, S.H., dan Panit 2 Reskrim Aiptu Firmansyah, S.H., M.H., memulai penyelidikan dengan cermat. Mereka memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang mengarah pada sosok RM. Informasi dari warga setempat juga memperkuat dugaan terhadap pelaku yang telah menjadi incaran aparat ini.

Berkat informasi yang terkumpul, tim Polsek Pauh langsung meluncur ke Mapolsek Luki setelah mendapat kabar bahwa RM telah diamankan di sana. Tanpa membuang waktu, mereka langsung membawa RM ke Mapolsek Pauh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pria berusia 35 tahun itu tidak berkutik dan pasrah saat dibawa.

Di ruang interogasi, RM akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku tidak beraksi sendirian, melainkan bersama temannya yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial Pgl. RYS. RM menjelaskan bahwa RYS berperan sebagai eksekutor utama, sementara dirinya bertugas membantu mendorong motor dari lokasi kejadian.

Baca Juga :  Memutarbalik Fakta: Pemutilasi di Padang Pariaman Berusaha Mengaburkan Kesaksian

Catatan kriminal RM menunjukkan bahwa ia adalah seorang penjahat kambuhan. Pada tahun 2018, ia divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena kasus pencurian. Setelah bebas, ia kembali terlibat kasus narkoba pada 2021 dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan. RM baru saja menghirup udara bebas dari Rutan Anak Air pada tahun 2023. Namun, kebebasannya hanya bertahan sebentar sebelum kembali terjerumus dalam tindak kejahatan.

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario 160 berwarna hitam (BA 4790 KAB) dan pakaian yang dikenakan RM saat melakukan aksi pencurian.

Saat ini, RM telah ditahan di sel tahanan Polsek Pauh dan akan diproses sesuai dengan Pasal 363 KUHP. Namun, pekerjaan tim Reskrim belum selesai. Mereka akan terus melakukan penyelidikan untuk memburu RYS, rekan RM yang masih buron. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat Polsek Pauh dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman kriminal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *