Residivis Curanmor di Pasaman Barat Tertangkap! Kunci Motor Tertinggal Jadi Pemicu Aksi Nekat

Residivis Curanmor di Pasaman Barat Tertangkap! Kunci Motor Tertinggal Jadi Pemicu Aksi Nekat
Residivis Curanmor di Pasaman Barat Tertangkap! Kunci Motor Tertinggal Jadi Pemicu Aksi Nekat – Dok. Humas

Salingka Media – Kasus pencurian sepeda motor atau residivis curanmor kembali menjadi perhatian serius di wilayah hukum Pasaman Barat. Seorang pria paruh baya yang diketahui berinisial PD (53), seorang residivis kambuhan, akhirnya berhasil dicokok oleh aparat kepolisian karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama solid antara Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman dan Tim Kalong Sat Reskrim Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat. Keberhasilan ini menambah daftar panjang keberhasilan Polri dalam menekan angka kriminalitas di tengah masyarakat.

Tersangka PD, yang dikenal sebagai residivis curanmor, diamankan pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Operasi penangkapan tersebut dilakukan di kediamannya, tepatnya di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan resmi polisi dengan Nomor: LP/B/49/X/2025/SPKT/Polsek Pasaman/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat, tertanggal 22 Oktober 2025, yang disampaikan langsung oleh korban.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.IK, melalui keterangan resmi yang disampaikan oleh Kapolsek Pasaman, AKP Zulfikar, pada Jumat (24/10/2025), menjelaskan secara rinci alur peristiwa pencurian yang terjadi. Insiden tersebut bermula pada hari Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 21.35 WIB.

Baca Juga :  KPK Periksa Eks Cawawako Bandar Lampung Terkait Kasus Lahan JTTS

Saat itu, pelaku mendatangi sebuah pabrik tahu yang dimiliki oleh korban bernama Witma Dewita (41), berlokasi di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo. Kondisi pabrik yang sudah sepi dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

Modus operandi yang digunakan oleh PD terbilang sederhana namun cerdik. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat berpura-pura meminta rokok kepada salah seorang pekerja yang berada di lokasi. Setelah situasi dirasa aman, perhatian pelaku tertuju pada sepeda motor Honda Vario berwarna merah dengan Nomor Polisi BA 4184 SU milik korban yang sedang terparkir.

Pelaku melihat bahwa kunci kontak sepeda motor tersebut ternyata masih tergantung atau berada di tempatnya. Melihat peluang emas ini, tanpa membuang waktu, pelaku langsung menghidupkan mesin motor dan membawanya kabur meninggalkan lokasi. Aksi nekat ini merupakan tipikal kejahatan jalanan yang memanfaatkan kelalaian korban.

Korban, yang kemudian menyadari bahwa sepeda motornya telah raib dari lokasi parkir, segera melakukan pengecekan pada kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area pabrik. Dari rekaman CCTV tersebut, terlihat jelas bahwa pelaku yang membawa lari sepeda motornya adalah pria yang baru saja datang meminta rokok.

Baca Juga :  Ketua Dekranasda Pasbar Hadiri Rakor Pembinaan Kerajinan se-Sumbar Tahun 2023

Bermodalkan bukti rekaman CCTV, korban lantas melaporkan kejadian ini kepada Kapolpos Simpang Tiga. Setelah pengumpulan bukti awal, korban kemudian secara resmi membuat laporan di Mapolsek Pasaman pada Rabu, 22 Oktober 2025, yang menjadi dasar dilakukannya penangkapan.

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan intensif, termasuk meminta keterangan dari berbagai saksi, tim gabungan yang dipimpin oleh Wakapolsek Pasaman Ipda Lamhot Nababan, bersama Kapolpos Simpang Tiga Aiptu Suhartono, dan Bhabinkamtibmas Koto Baru Aipda Wahyul Azizwan, berhasil mengantongi informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa pelaku berada di rumahnya.

Mendapatkan titik terang lokasi pelaku, tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek dan Polres segera bergerak cepat. Tanpa kesulitan berarti, PD berhasil diringkus di rumahnya yang juga berada di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Saat penangkapan dilakukan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti vital, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah bernomor polisi BA 4184 SU yang dicuri. Sepeda motor tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku ke daerah Air Haji, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.

Kapolsek Pasaman menegaskan bahwa PD bukanlah pemain baru dalam dunia kriminalitas. Pelaku diketahui merupakan seorang residivis curanmor yang telah berulang kali keluar masuk penjara akibat kasus serupa, menunjukkan pola kejahatan yang terus berulang.

Baca Juga :  Beraksi di 20 TKP, Pelaku Jambret dan Curanmor Ditembak

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dan terancam hukuman penjara yang tidak ringan, diperkirakan mencapai kurun waktu kurang lebih tujuh tahun. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar selalu waspada dan tidak lalai dalam menjaga keamanan kendaraan, terutama dengan tidak meninggalkan kunci kontak pada motor saat diparkir, sekecil apapun risikonya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *