Remaja 19 Tahun Ditangkap Setelah Berhasil Membobol Warung di Padang

Remaja 19 Tahun Ditangkap Setelah Berhasil Membobol Warung di Padang
Remaja 19 Tahun Ditangkap Setelah Berhasil Membobol Warung di Padang – Foto : Via Kabarminang

Salingka Media – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus bobol warung di Padang yang meresahkan. Seorang pemuda berusia 19 tahun, Robi, kini harus berhadapan dengan hukum setelah aksinya membobol sebuah warung kelontong di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada Selasa (8/7/2025) lalu, terungkap. Robi diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang, mengakhiri pelariannya yang singkat.

Kejadian bobol warung di Padang ini pertama kali diketahui oleh pemilik warung, Ibu Yuli. Pagi itu, sekitar pukul 09.00 WIB, saat hendak membuka tokonya, ia mendapati pemandangan yang tak biasa: warungnya berantakan dan sejumlah barang dagangan serta peralatan masak penting telah raib. Menurut keterangan Kompol Muhammad Yasin, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, korban segera membuat laporan setelah menyadari kerugian besar yang dideritanya.

“Beberapa barang yang hilang meliputi minuman kaleng, berbagai jenis makanan ringan seperti snack dan roti, pop mie, telur, serta peralatan dapur esensial seperti tabung gas, mixer, dan blender,” jelas Kompol Yasin, Kamis (10/7). Total kerugian yang dialami Ibu Yuli diperkirakan mencapai sekitar Rp3 juta. Laporan ini menjadi dasar bagi tim Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan intensif.

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tim Reskrim Polresta Padang berhasil mengidentifikasi pelaku di balik aksi bobol warung di Padang ini. Pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi menemukan Robi tengah bersembunyi di dalam gerobak, tepat di area depan Masjid Taqwa, Pasar Raya Padang. Penangkapan berlangsung tanpa insiden berarti.

Baca Juga :  Ibu Muda Ditemukan Tewas Tergantung di Kuranji Padang, Dugaan Cekcok Sebelum Kematian Tragis

Dalam pemeriksaan awal, Robi mengakui seluruh perbuatannya. Ia beralasan nekat melakukan pencurian tersebut karena desakan ekonomi, semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari tangan Robi, polisi menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini, termasuk sebuah magic com, beberapa bungkus pop mie, dan sejumlah snack ringan. Kini, Robi beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan, meskipun motif pelaku didasari masalah ekonomi, hal tersebut tidak dapat membenarkan tindak kejahatan yang telah dilakukan. Robi kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara bagi pelakunya. Proses hukum terhadap Robi akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *