Propam Tetapkan 7 Anggota Brimob Melanggar Etik dalam Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan

Propam Tetapkan 7 Anggota Brimob Melanggar Etik dalam Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan
Propam Tetapkan 7 Anggota Brimob Melanggar Etik dalam Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan – Foto: Instagram/ @divisipropampolri

Salingka Media – Kasus kematian tragis Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang tewas setelah dilindas oleh kendaraan taktis Brimob saat kericuhan demonstrasi, kini mencapai titik penting. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Abdul Karim, secara resmi mengonfirmasi bahwa tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya terbukti bersalah dan melanggar kode etik kepolisian dalam insiden yang terjadi pada Kamis (28/8) malam. Keputusan ini menjadi babak baru dalam pencarian keadilan bagi Affan Kurniawan yang menyita perhatian publik.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Irjen Pol Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/8). “Terhadap tujuh orang terduga pelanggar, kami pastikan bahwa mereka terbukti melanggar etik kepolisian,” tegasnya. Pengumuman ini menunjukkan adanya respons cepat dari institusi Polri terkait insiden yang memicu kemarahan publik.

Identitas ketujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus ini juga telah dirilis, yaitu Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Seluruhnya adalah personel Brimob Polda Metro Jaya yang ditugaskan untuk mengamankan jalannya aksi demonstrasi.

Tragedi ini bermula dari situasi memanas yang terjadi saat massa demonstrasi membubarkan diri. Dalam upaya mengendalikan massa, aparat Brimob menurunkan kendaraan taktis. Di tengah kekacauan tersebut, Affan Kurniawan, yang kebetulan berada di lokasi, menjadi korban tewas setelah dilindas kendaraan. Insiden ini langsung memicu protes keras dari rekan-rekan sesama ojol dan masyarakat umum, yang menilai tindakan aparat tidak proporsional dan mengabaikan keselamatan warga.

Baca Juga :  Brimob Riau Doa bersama untuk Personel Pam PON XX BKO Polda Papua

Meskipun sudah ada penetapan pelanggaran etik, publik masih menunggu kelanjutan proses hukum. Banyak pihak, termasuk para pengamat hukum, mempertanyakan apakah vonis etik sudah cukup setara dengan hilangnya nyawa manusia. Tuntutan agar kasus ini dilanjutkan ke ranah pidana terus digaungkan, bahkan di media sosial dengan tagar #KeadilanUntukAffan.

Komunitas ojek online bahkan mengancam akan menggelar aksi solidaritas besar jika proses hukum dinilai tidak adil. Kasus ini bukan hanya tentang pelanggaran disiplin, tetapi juga tentang kepercayaan publik terhadap penegak hukum. Polri kini dihadapkan pada tantangan besar untuk membuktikan komitmennya dalam menegakkan keadilan dan melindungi warga sipil, di tengah upaya mereka membangun citra yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *