
Salingka Media – Seorang pria tombak penagih utang kini harus berhadapan dengan hukum. Deddy Aprianto (48), warga Jalan Kelapa Gading, Karang Anyar, Samarinda, ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya Lucky Ramadhan (21), seorang debt collector koperasi. Insiden ini mencuat akibat kekesalan Deddy terhadap cara penagihan angsuran yang dinilai kasar oleh korban.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (25/7) sore, sekitar pukul 15.30 Wita. Lucky datang ke rumah Deddy dengan tujuan menagih pinjaman sebesar Rp 300.000, yang seharusnya diangsur Rp 15.000 selama 24 hari. Menurut keterangan Kapolsek Sungai Kunjang AKP Yohanes Bonar Adiguna, Deddy telah menunggak satu minggu. “Pelaku merasa tidak terima karena korban ini menagih dengan kasar. Awalnya, pelaku mencoba menggertak korban dengan memukul kotak di depan pintu rumahnya,” ungkap AKP Bonar pada Senin (28/7).
Namun, gertakan Deddy justru ditanggapi dengan tantangan oleh Lucky. “Kurang kuat itu Pak, pukul saya saja,” ujar Bonar menirukan perkataan korban. Mendengar itu, Deddy langsung menarik baju Lucky, yang kemudian berujung pada perlawanan dari Lucky dengan melayangkan pukulan ke wajah Deddy.
Dalam keadaan terdesak, Deddy lantas mengambil senjata jenis tombak di dalam rumahnya. Ia kemudian mengarahkan tombak tersebut ke bagian kaki Lucky. Beruntung, Lucky sempat menangkis serangan itu dengan tangan kosong, meskipun tindakan tersebut mengakibatkan jari tangannya terluka.

Setelah insiden tersebut, Lucky bergegas melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Sungai Kunjang. Berdasarkan laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Deddy di kediamannya. “Kita amankan pelaku bersama barang bukti berupa alat bungkil (sejenis tombak) kelapa sawit,” tambah AKP Bonar.
AKP Bonar juga menjelaskan motif di balik insiden ini. Menurutnya, pria tombak penagih utang itu tidak terima karena korban saat menagih angsuran menggunakan kata-kata kasar, yang pada akhirnya memicu perselisihan dan berujung pada tindakan penganiayaan.