Pria di Limapuluh Kota Dibui Usai Aniaya Istri, Kecemburuan Picu KDRT

Pria di Limapuluh Kota Dibui Usai Aniaya Istri, Kecemburuan Picu KDRT
Pria di Limapuluh Kota Dibui Usai Aniaya Istri, Kecemburuan Picu KDRT

Salingka Media – Setiap rumah tangga idealnya menjadi tempat yang aman dan damai. Namun, bagi sebagian pasangan, rumah bisa berubah menjadi arena konflik yang berujung tragis. Sebuah insiden Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) baru-baru ini mengguncang warga Jorong Koto Tangah, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Seorang suami berinisial AO (46) harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan istrinya sendiri atas tindakan penganiayaan. Keputusan istri untuk melaporkan perbuatan suaminya ini membuktikan bahwa korban kekerasan kini semakin berani mencari keadilan. Oleh karena itu, kini Pria di Limapuluh Kota Dibui setelah tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh bergerak cepat menangkap pelaku.

Peristiwa memilukan ini bermula dari pertengkaran hebat yang dipicu oleh rasa cemburu yang tak terkendali dari pihak suami. Emosi yang memuncak membuat AO gelap mata dan melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya. Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban yang identitasnya dirahasiakan segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan suaminya ke Polres Payakumbuh. Laporan ini menjadi titik awal proses hukum yang menyeret AO.

Baca Juga :  Truk Tabrak Rumah di Jalan Lintas Padang-Solok Diduga Akibat Rem Blong

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Payakumbuh langsung membentuk tim untuk menyelidiki dan memproses kasus tersebut. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar, membenarkan penangkapan pelaku yang dilakukan di kediamannya pada Rabu (5/11) lalu. Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/351/X/2025/SPKT/RES PYK/POLDA SUMBAR tertanggal 16 Oktober 2025.

Iptu Andrio menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan motif utama kekerasan yang dilakukan AO adalah kecemburuan. “Dari pemeriksaan yang kami lakukan, tindakan pelaku didorong oleh rasa cemburu terhadap korban. Kami juga mendapati bahwa situasi rumah tangga pasangan ini memang sudah tidak harmonis selama beberapa waktu terakhir, yang kemudian memicu tindakan kekerasan,” jelas Iptu Andrio Siregar saat dikonfirmasi pada hari Jumat (7/11).

Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Payakumbuh segera memulai penyelidikan intensif. Sejumlah saksi diperiksa, termasuk keterangan penting dari korban sendiri, untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Proses penyelidikan yang cermat dan profesional ini membuahkan hasil.

Baca Juga :  Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat Gelar Press Release Ungkap Tindak Pidana Ilegal Mining

“Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan serta hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti yang kami miliki sudah cukup kuat untuk menetapkan AO sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan,” tegas Iptu Andrio. Dengan penetapan ini, semakin jelas bahwa Pria di Limapuluh Kota Dibui merupakan hasil dari komitmen aparat dalam menindak tegas kasus KDRT.

Penangkapan dan penahanan ini juga ditegaskan Iptu Andrio sebagai wujud keseriusan pihak kepolisian dalam menangani segala bentuk kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak. Polres Payakumbuh berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan hukum yang adil kepada seluruh korban dan memastikan bahwa pelaku kejahatan menjalani proses hukum yang semestinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AO dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) juncto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

Baca Juga :  Penganiayaan Istri di Limapuluh Kota: Suami Sakit Hati Disindir Pencurian Emas

“Dengan penerapan pasal-pasal tersebut, pelaku AO terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun, atau denda hingga nominal Rp15 juta,” papar Iptu Andrio. Sanksi pidana ini menunjukkan betapa seriusnya perlakuan hukum terhadap kasus KDRT. Kasus ini menjadi pengingat yang penting bagi masyarakat bahwa setiap tindakan kekerasan dalam rumah tangga memiliki konsekuensi hukum yang berat, dan tidak ada alasan pembenar atas tindakan penganiayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *