Indeks

Prabowo Cabut Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat, Selamatkan Surga Konservasi

Prabowo Cabut Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat, Selamatkan Surga Konservasi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu di Sorong, Senin (19/5), menyampaikan ada dua perusahaan yang mengelola tambang nikel di Raja Ampat, yakni PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining. (Arsip Greenpeace). Via cnnindonesia

Salingka Media – Pemerintah Indonesia, melalui Presiden Prabowo Subianto, mengambil langkah tegas dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan krusial ini diambil setelah melalui serangkaian pertimbangan mendalam dan sorotan tajam dari berbagai pihak terkait dampak lingkungan.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (10/6), menegaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo. “Kemarin Bapak Presiden memimpin ratas bahas IUP di Raja Ampat ini dan atas persetujuan Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” jelas Prasetyo Hadi, menekankan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian alam Raja Ampat.

Jejak Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya mencatat adanya lima perusahaan yang mendapatkan izin pengerukan untuk tambang nikel di sekitar Raja Ampat. Dua di antaranya memperoleh izin dari Pemerintah Pusat: PT Gag Nikel, dengan izin Operasi Produksi sejak 2017, dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP), yang izinnya diterbitkan pada 2013.

Sementara itu, tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah, yakni dari Bupati Raja Ampat. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), yang IUP-nya diterbitkan pada 2013; PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dengan IUP terbitan 2013; dan PT Nurham, yang izinnya baru diterbitkan pada tahun 2025. Keberadaan tambang nikel di wilayah ini memang telah memicu polemik berkepanjangan.

Raja Ampat: Antara Konservasi dan Ancaman Tambang
Polemik pertambangan nikel di Raja Ampat semakin meruncing seiring dengan kekhawatiran serius terhadap kelestarian lingkungan. Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, secara terbuka menyampaikan keprihatinannya mengenai pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan. Sebuah fakta yang mencolok adalah 97 persen wilayah Raja Ampat merupakan daerah konservasi, menjadikannya salah satu surga keanekaragaman hayati laut dunia.

“Sembilan puluh tujuh persen Raja Ampat adalah daerah konservasi sehingga ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan kami terbatas,” ujar Orideko di Sorong, Sabtu (31/5). Pernyataan ini menyoroti dilema yang dihadapi pemerintah daerah, di mana kewenangan penerbitan dan pencabutan izin sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

Suara Protes Melawan Kerusakan Lingkungan
Penolakan terhadap pertambangan nikel di Raja Ampat juga digaungkan oleh sejumlah aktivis lingkungan. Greenpeace Indonesia, bersama empat pemuda Papua, melancarkan protes saat Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno berpidato dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference 2025 di Jakarta pada Selasa (3/6).

Dalam aksi damai tersebut, mereka membentangkan spanduk-spanduk berisi penolakan keras terhadap pertambangan nikel, khususnya di Papua dan Raja Ampat. Spanduk-spanduk seperti “Nickel Mines Destroy Lives” dan “Save Raja Ampat from Nickel Mining” menjadi simbol perlawanan. Mereka juga menerbangkan banner bertuliskan “What’s the True Cost of Your Nickel?”, sebuah pertanyaan retoris yang menggugah kesadaran publik akan dampak nyata dari industri ini.

Pelanggaran Serius Ditemukan KLHK
Hasil pengawasan ketat yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPH) pada tanggal 26 hingga 31 Mei 2025, menemukan pelanggaran serius terhadap empat kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat. Empat perusahaan yang menjadi objek pengawasan tersebut adalah PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

Temuan ini bertolak belakang dengan klaim Kementerian ESDM sebelumnya. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, usai mengunjungi kawasan pertambangan bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, sempat menyatakan tidak menemukan masalah berarti. “Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” tutur Tri dalam keterangan resmi Sabtu (7/6) seperti dikutip dari website Kementerian ESDM. Namun, hasil investigasi KLHK membuktikan sebaliknya, menguatkan urgensi pencabutan izin tersebut demi melindungi ekosistem unik Raja Ampat dari ancaman nikel.

Referensi :
https://ekonomi.bisnis.com/read/20250610/44/1883658/tok-prabowo-cabut-4-izin-usaha-pertambangan-nikel-di-raja-ampat
https://beritanasional.com/detail/105220/presiden-prabowo-cabut-izin-tambang-4-perusahaan-di-raja-ampat
https://nasional.kompas.com/read/2025/06/10/10564861/pemerintah-cabut-4-izin-usaha-tambang-di-raja-ampat
https://nasional.tempo.co/read/2015877/mereka-menolak-tambang-nikel-di-raja-ampat#:~:text=Batalkan%20Disertasi%20Bahlil-,Politik,Buat%20Beri%20Masukan%20RUU%20KUHAP
https://www.youtube.com/watch?v=lD1HMRXJnN4#:~:text=7.7K%20views%20%C2%B7%205%20days%20ago%20…more
https://www.greenpeace.org/southeastasia/press/66998/greenpeace-and-raja-ampat-youth-confront-nickel-industry-during-conference/
https://investor.id/business/399823/esdm-ungkap-hasil-peninjauan-tambang-nikel-di-pulau-gag-raja-ampat#:~:text=Jadi%20overall%20ini%20sebetulnya%20tambang,8%2F6%2F2025).

Exit mobile version