
Salingka Media – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia. Operasi ini menargetkan tiga situs judi besar, yaitu Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dalam penindakan ini, polisi menyita uang tunai senilai Rp16,4 miliar dan membekukan 76 rekening bank dengan nilai transaksi mencengangkan, mencapai Rp63,7 miliar. Keberhasilan pengungkapan sindikat judi online ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.
Pengungkapan ini dipublikasikan dalam Konferensi Pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (27/8/2025). Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data Kemenkopolkam Syaiful Garyadi, dan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan.
Menurut Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, pengungkapan sindikat ini berawal dari kerja sama erat dengan PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo. Kolaborasi ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang fokus pada penguatan upaya pencegahan dan penindakan perjudian daring.
“Kami menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK dan berhasil membongkar jaringan judi online pada website Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dalam proses penyidikan, kami menyita uang senilai Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening lainnya dengan nilai Rp63,7 miliar,” jelas Brigjen Himawan.
Sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri telah menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka. Mayoritas tersangka (200 orang) adalah pemain, sementara sisanya adalah penyelenggara, admin, operator, hingga endorser. Penangkapan tiga tersangka utama—MR, BI, dan AF—dilakukan pada 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Mereka berperan vital sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan dana di ketiga situs tersebut.
Dalam penggeledahan, aparat menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai Rp87,8 juta, pecahan uang Rp300 juta, USD 30.000 (sekitar Rp488 juta), dan 350.000 Peso Filipina (setara Rp99,7 juta). Selain itu, disita juga 3 laptop, 9 ponsel, 1 modem WiFi, 9 kartu ATM, dan 4 buku rekening bank.
Penyelidikan juga mengungkapkan adanya satu Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AL, yang bertugas merekrut dan melatih para admin situs judi online. Upaya pengejaran terus dilakukan untuk menangkap DPO ini.
Deputi PPATK, Danang Tri Hartono, menyoroti keterkaitan erat antara judi online dan transaksi keuangan ilegal. Banyak rekening yang digunakan berasal dari praktik jual beli atau pinjam rekening. Danang mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau meminjamkan rekening bank mereka.
Analisis PPATK menunjukkan bahwa nilai deposit judi online mencapai Rp51 triliun pada tahun 2024. Namun, angka tersebut turun menjadi Rp17 triliun pada semester pertama 2025, yang menurutnya merupakan efek nyata dari kolaborasi berbagai pihak dalam memberantas judi online.
Dari sisi teknologi, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Sofyan Kurniawan, menyatakan bahwa praktik judi online di ruang digital sangat masif. Kemenkominfo mencatat telah memblokir 2.503.353 konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025. Sejak 2017 hingga kini, lebih dari 6,9 juta konten judi online berhasil ditangani, menunjukkan betapa seriusnya tantangan ini.
Pemerintah, melalui Kemenko Polhukam, menegaskan keseriusan dalam menindak perjudian daring. Syaiful Garyadi dari Kemenko Polhukam menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. “Judi online adalah musuh bersama. Keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti keseriusan pemerintah dan Polri,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan:
- UU ITE Nomor 1 Tahun 2024
- UU Tindak Pidana Transfer Dana
- UU Tindak Pidana Pencucian Uang
- Pasal 303 KUHP
Ketiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.