Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas di Bekasi, Bogor, dan Tegal, Lima Orang Diamankan

Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas di Bekasi, Bogor, dan Tegal, Lima Orang Diamankan
Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas di Bekasi, Bogor, dan Tegal, Lima Orang Diamankan – Dok. Humas

Salingka Media – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) berhasil mengungkap jaringan pengoplos gas LPG bersubsidi yang beroperasi di tiga kota, yakni Bekasi, Bogor, dan Tegal. Lima tersangka telah diamankan dalam operasi ini.

Aksi ilegal mereka tidak hanya merugikan negara dengan potensi kerugian mencapai Rp 10,18 miliar, tetapi juga menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan masyarakat akibat potensi ledakan.

Brigjen Nunung Syaifuddin, selaku Dirtipidter Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa jaringan ini telah menjalankan aksinya selama tujuh bulan di Bekasi dan Bogor, serta satu tahun di Tegal.

“Kegiatan ini tidak hanya mencederai perekonomian negara, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Gas yang mereka oplos sangat berisiko tinggi terhadap kebakaran dan ledakan,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Kamis (13/3/2025).

Baca Juga :  Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembakar Kantor KPU Buru, Dalangnya Ternyata Seorang Bendahara

Modus Operasi Berbahaya

Para pelaku membeli gas LPG 3 kg bersubsidi dari berbagai pengecer, lalu memindahkannya secara ilegal ke tabung LPG 12 kg menggunakan peralatan sederhana namun berbahaya. Gas oplosan ini kemudian dijual dengan harga Rp 190 ribu per tabung, jauh lebih mahal dibanding harga subsidi.

Brigjen Nunung menegaskan bahwa metode transfer gas ini sangat tidak aman dan berisiko tinggi menyebabkan kebocoran serta ledakan.

“Tidak ada standar keamanan dalam proses ini. Mereka hanya mementingkan keuntungan tanpa memikirkan dampak besar yang bisa terjadi,” tegasnya.

Barang Bukti dan Penangkapan

Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di tiga lokasi berbeda, pihak kepolisian berhasil mengamankan 1.797 tabung gas dengan berbagai ukuran, alat suntik berupa pipa besi, segel LPG 12 kg, regulator, enam alat timbang, serta tiga kendaraan operasional yang terdiri dari dua mobil pikap dan satu truk.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Penyelundupan Narkotika melalui Barang Penumpang

Kelima tersangka yang diamankan berinisial RJ, K, F, MK, dan MT. Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

“Ini bukan operasi kecil-kecilan. Sindikat ini sangat terorganisir dan secara sengaja mengeksploitasi subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kurang mampu,” ujar Brigjen Nunung.

Ancaman Hukuman Berat

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman hingga enam tahun penjara serta denda bernilai miliaran rupiah.

Polri menegaskan bahwa mereka akan terus menindak tegas praktik ilegal yang memanipulasi subsidi dan merugikan masyarakat kecil.

Baca Juga :  Silat Sabeni, Warisan Budaya Betawi Yang Mendunia

“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus mengejar jaringan lain yang masih beroperasi,” pungkas Brigjen Nunung.

Tinggalkan Balasan