Salingka Media, Pasaman Barat – Polres Pasaman Barat amankan pelaku lansir minyak di SPBU sarik sita 500 liter solar subsidi penangkapan terhadap tersangka dengan barang bukti 10 jerigen BBM bersubsidi jenis bio solar,” ujarnya.
Tersangka kepada penyidik mengaku melakukan aktifitas itu sudah empat bulan untuk dijual ke kios-kios pengencer.
“Tersangka memodifikasi tangki mobil yang seharusnya berisi 51 liter menjadi 70 liter. Ia membeli satu liter bio solar seharga Rp6.800 per liter dan dijual ke kios pengencer Rp8.000 per liter. Saat penangkapan tersangka sudah enam kali melakukan pengisian,” sebutnya.
Kemudian tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp1.500 per liter jika menjual ke kios pengecer.
Tersangka diancam dengan pasal melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta pidana denda paling banyak 60 miliar.
Ia mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Pasaman Barat agar tidak ada lagi melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun yang tidak.
“Apabila masih ditemukan akan kami tindak tegas secara peraturan perundang-undangan dan meminta masyarakat memberikan informasi terkait hal itu,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKBP Fahrel Haris menegaskan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki secara tegas menginstruksikan penyalahgunaan BBM bersubsidi harus ditindak tegas.
Sejak awal ia mempertanyakan antrean kendaraan yang terjadi di SPBU dan harus diawasi agar BBM bersubsidi harus sampai ke masyarakat yang berhak menerimanya dan membutuhkan.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kepala Metrologi Legal Dinas Koperasi dan UKM untuk melakukan pengukuran jumlah volume BBM yang diamankan menggunakan bejana ukur standar.