Polres Lombok Barat Tangkap 57 Tersangka dalam Operasi Jaran Rinjani

Polres Lombok Barat Tangkap 57 Tersangka dalam Operasi Jaran Rinjani
Polres Lombok Barat Tangkap 57 Tersangka dalam Operasi Jaran Rinjani (Dok. Humas)

Salingka Media – Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil menyelesaikan Operasi Jaran Rinjani 2024 dengan hasil yang mengesankan. Selama 14 hari pelaksanaan operasi, dari 27 Mei hingga 9 Juni 2024, pihak kepolisian berhasil mengungkap 46 kasus kejahatan, termasuk 38 kasus baru dan 8 kasus hasil pengembangan, dengan total tersangka sebanyak 57 orang.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.AP., menyatakan bahwa operasi ini difokuskan pada pemberantasan kejahatan 3C: Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

“Dari 46 kasus yang diungkap, ada 27 kasus Curat dengan 39 tersangka, 4 kasus Curas dengan 4 tersangka, dan 15 kasus Curanmor dengan 14 tersangka,” jelas AKBP Junaedi.

Ia menekankan bahwa Operasi Jaran Rinjani 2024 merupakan komitmen Polres Lombok Barat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka.

“Kami di Polres Lombok Barat bertekad untuk tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan,” tegas AKBP Bagus Junaedi.

Dalam operasi ini, polisi juga berhasil menangkap tiga Target Operasi (TO) yang menjadi buronan: satu dari kasus Curat, satu dari Curas, dan satu dari Curanmor. Selain itu, 54 tersangka lainnya merupakan pelaku Non-TO yang berhasil diidentifikasi dan ditangkap berkat kerja keras aparat serta informasi dari masyarakat.

Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini mencakup berbagai macam barang, mulai dari handphone, mesin tempel, tabung gas, TV LED, mesin air, uang tunai, hingga sepeda motor dari berbagai merek. Semua barang bukti ini menguatkan keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana 3C.

Baca Juga :  Kapolri Tegaskan Pentingnya Kewaspadaan dalam Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Menurut AKBP Junaedi, pengungkapan kasus-kasus tersebut dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, melibatkan penelusuran, pengumpulan bukti, dan analisis informasi dari masyarakat.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras yang solid dan dukungan masyarakat. Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku. Pelaku Curas biasanya masuk ke rumah korban dengan merusak gembok pintu gerbang dan mengancam menggunakan senjata tajam atau senjata api. Pelaku Curat beraksi pada malam hari dengan memanjat atau merusak pintu/jendela rumah korban, sementara pelaku Curanmor menggunakan kunci palsu atau kunci asli yang dicuri dari rumah korban.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun penjara untuk pencurian biasa hingga 9 tahun penjara untuk pencurian dengan kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada polisi. Bersama-sama, kita bisa mewujudkan Lombok Barat yang aman dan kondusif,” tutup Kapolres Lombok Barat.

Tinggalkan Balasan