Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi Padang, Sepasang Mahasiswa Jadi Tersangka

Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi Padang, Sepasang Mahasiswa Jadi Tersangka
Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi Padang, Sepasang Mahasiswa Jadi Tersangka – Foto : Via Posmetropadang

Salingka Media – Sebuah peristiwa menggemparkan yang bermula dari penemuan bayi di Komplek Perumahan Puri Lestari, Kelurahan Parak Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Kamis malam (26/6) lalu, kini telah berhasil diurai oleh pihak kepolisian. Kejadian yang sempat membuat geger warga ini akhirnya mengungkap fakta mengejutkan: bayi perempuan malang tersebut adalah korban pembuangan bayi Padang yang dilakukan oleh sepasang kekasih berinisial RA (26), seorang mahasiswi, dan YI (25), seorang mahasiswa.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, yang membenarkan penahanan kedua individu yang diduga terlibat. Menurut Kompol Robby, penemuan bayi ini dilaporkan oleh warga di pinggir jalan kawasan perumahan tersebut. “Setelah menerima laporan, tim kami segera menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi,” jelasnya pada Selasa (29/7). Penyelidikan intensif yang dilakukan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung, di bawah pimpinan Aipda Albert Firman, dengan cepat mengarahkan mereka pada identitas RA.

RA akhirnya diamankan di rumah orang tuanya di daerah Lumpo, Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam interogasi, RA mengakui perbuatannya, menyatakan bahwa ia membuang bayi tersebut karena rasa takut dan malu akibat hamil di luar nikah. Ia juga mengungkapkan bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungannya dengan YI, kekasihnya selama satu tahun. Pengakuan ini menjadi kunci bagi polisi untuk mengembangkan kasus lebih lanjut. Berdasarkan keterangan RA, polisi kemudian melacak dan menangkap YI di kediaman orang tuanya di Kecamatan Ranah Pesisir. Kedua terduga pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Lubuk Begalung untuk pemeriksaan mendalam.

Baca Juga :  Plt Bupati Pasaman Barat Sambut Kepulangan Warga yang Dievakuasi dari Lebanon

Dalam proses pemeriksaan, terkuak bahwa RA sempat mencoba menggugurkan kandungannya dengan meminum air tape atas dorongan YI. Namun, upaya tersebut gagal. RA kemudian melahirkan di sebuah klinik bersalin di Padang, yang namanya tidak ia ingat. Setelah melahirkan, dorongan rasa malu dan takut akan status anak di luar nikah membuat RA dan YI gelap mata, memutuskan untuk menelantarkan bayi tak berdosa itu di pinggir jalan. Beruntungnya, bayi tersebut segera ditemukan oleh warga sekitar dan mendapatkan perawatan medis di klinik bidan terdekat, sehingga nyawanya dapat terselamatkan dari aksi pembuangan bayi Padang yang keji ini.

Kini, RA dan kekasihnya YI mendekam di Mapolsek Lubuk Begalung. Mereka dijerat dengan Pasal 76B Jo 77B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 305 jo 308 jo 55 KUHP tentang penelantaran anak. Kompol Robby menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dengan melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim untuk memastikan keadilan bagi bayi yang menjadi korban pembuangan bayi Padang ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *