Ke Batam ke Singapura! Polisi Sita Uang Tunai Rp7,7 Miliar dari Empat Penumpang Feri

Ke Batam ke Singapura! Polisi Sita Uang Tunai Rp7,7 Miliar dari Empat Penumpang Feri
Ke Batam ke Singapura! Polisi Sita Uang Tunai Rp7,7 Miliar dari Empat Penumpang Feri – Dok. Humas

Salingka Media – Kepolisian di Batam berhasil menggagalkan upaya pembawaan uang tunai dalam jumlah fantastis melintasi batas negara. Aparat mengamankan Empat Penumpang Feri internasional yang hendak bertolak ke Singapura dari Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay. Polisi menyita total uang senilai Rp7.795.000.000 yang mereka bawa. Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 07.15 WIB.

Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam melakukan tindakan pengamanan ini setelah mencurigai gerak-gerik para penumpang. Petugas menemukan uang tunai dalam jumlah besar yang para penumpang sembunyikan atau bawa secara terpisah. Penangkapan ini sontak menarik perhatian di pelabuhan yang ramai.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau, Kombes Silvester Simamora, telah membenarkan kejadian pengamanan ini. Silvester menjelaskan bahwa petugas benar-benar mengamankan empat orang yang membawa uang tunai di Pelabuhan Harbour Bay, seperti yang ia sampaikan kepada media pada Minggu (14/12/2025). Para penumpang feri internasional ini membawa uang tersebut secara terpisah, dengan jumlah yang bervariasi dari satu orang ke orang lainnya. Berdasarkan data awal, nilai total uang yang petugas amankan mencapai Rp7.795.000.000.

Baca Juga :  Resedivis Spesialis Pencurian HP Terciduk Unit Reskrim Polsek Kota Solok

Dalam pemeriksaan awal, para Empat Penumpang Feri tersebut segera memberikan keterangan terkait peruntukan uang miliaran rupiah itu. Mereka mengaku uang tunai tersebut akan digunakan untuk keperluan penukaran valuta asing atau valas di Singapura. Polisi juga mendapatkan informasi bahwa dana tersebut ternyata milik sebuah perusahaan money changer yang memiliki kantor pusat di Jakarta.

Penting untuk dicatat, perusahaan pemilik dana ini mengantongi izin resmi dari Bank Indonesia sebagai penyelenggara usaha penukaran valuta asing. Hal ini menjadi salah satu fokus utama dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Kepolisian kini menggali lebih dalam prosedur dan administrasi pembawaan dana lintas negara ini.

Setelah pengamanan awal, petugas segera membawa Empat Penumpang Feri tersebut ke Polsek Kawasan Pelabuhan Batam. Di sana, mereka menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan semua prosedur telah berjalan sesuai ketentuan. Polisi juga langsung berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Batam. Koordinasi ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan proses administrasi kepabeanan yang seharusnya mengiringi pembawaan uang tunai dalam jumlah besar melintasi perbatasan negara.

Baca Juga :  Wanita Tunarungu Kepergok Curi Baju di Toko Narana, Aksi Terekam CCTV dan Berujung Penangkapan

Kombes Silvester Simamora menegaskan, “Penanganan selanjutnya masih kami koordinasikan dengan instansi terkait,” menunjukkan bahwa pihak kepolisian sedang bekerja sama dengan lembaga lain untuk menyelesaikan kasus ini secara komprehensif.

Polisi secara transparan menyatakan bahwa mereka akan tetap melakukan penanganan kasus pembawaan uang tunai lintas negara ini sesuai dengan semua ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Penyelidikan ini akan mengungkap apakah ada pelanggaran administrasi atau ketentuan lain, mengingat izin resmi perusahaan money changer tersebut. Masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, yang menyangkut lalu lintas dana dalam jumlah besar melalui pelabuhan internasional. Kasus ini sekaligus memberikan perhatian pada pengawasan ketat terhadap arus uang tunai yang dibawa oleh penumpang feri internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *