Modus Polisi Nyamar Pembeli, Dua Pemuda Pesisir Selatan Digulung dengan 7,25 Gram Sabu

Modus Polisi Nyamar Pembeli, Dua Pemuda Pesisir Selatan Digulung dengan 7,25 Gram Sabu
Modus Polisi Nyamar Pembeli, Dua Pemuda Pesisir Selatan Digulung dengan 7,25 Gram Sabu – Dok. Foto Via posmetropadang

Salingka Media – Aksi penyamaran petugas kepolisian berhasil membongkar jaringan pengedaran narkotika di Pesisir Selatan. Dua pemuda diduga pengedar sabu, YS (24) dan MYS (23), tidak berkutik setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan meringkus mereka dalam operasi terpisah. Total barang bukti yang disita mencapai 7,25 gram sabu.

Penangkapan kedua pemuda ini bermula dari informasi dan keresahan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan ini dengan menyusun strategi.

Tim Satresnarkoba kemudian merencanakan penyamaran. Mereka berpura-pura memesan sabu-sabu kepada seseorang berinisial YS seharga Rp200 ribu. Strategi ini menjadi langkah awal yang jitu untuk menjebak tersangka.

Sekitar pukul 13.00 WIB pada Kamis (11/12), polisi nyamar pembeli sabu menunggu di lokasi yang telah disepakati di Nagari Pasar Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan. YS, warga Kampung Kubu Tapan, Nagari Simpang Gunung Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, kemudian muncul di lokasi. Tanpa membuang waktu, aparat langsung meringkus YS saat ia tiba.

Baca Juga :  Gelombang Protes Nelayan Air Haji Barat: Novermal Didesak Mundur di DPRD Pesisir Selatan

Petugas kemudian melakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh saksi-saksi. Hasilnya, polisi menemukan dua paket sedang sabu-sabu yang YS simpan di saku depan kanan dan di genggaman tangannya. Saat diinterogasi, YS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Dari pengakuan YS, aparat mendapatkan petunjuk penting. YS menyebutkan bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari MYS. Berbekal informasi ini, tim Satresnarkoba bergerak cepat mencari MYS (23) di rumahnya di Kampung Pondok Lamo, Nagari Kubu Tapan.

Sekitar pukul 14.00 WIB di hari yang sama, polisi menemukan MYS di dalam kamarnya. Petugas langsung melakukan penggeledahan, disaksikan saksi-saksi, dan menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar. Polisi nyamar pembeli sabu juga berhasil menemukan satu paket besar sabu di saku celana depan MYS, dua paket sedang dalam kotak rokok di atas kasur, serta tiga paket kecil sabu lain yang juga MYS sembunyikan dalam kotak rokok. MYS juga mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  Polda Sumbar Musnahkan Ganja 87 Kilogram Hasil Tangkapan Jaringan Besar

Total sabu-sabu yang berhasil disita dari kedua terduga pengedar mencapai 7,25 gram. Rinciannya, 1,39 gram dari YS dan 5,86 gram dari MYS. Setelah penangkapan, polisi langsung membawa kedua pemuda tersebut ke Markas Polres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

AKP Hardi Yasmar menegaskan bahwa kedua pemuda ini terancam dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang ini memberikan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. Keberhasilan operasi ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak masyarakat dan memperlihatkan efektivitas strategi polisi nyamar pembeli sabu dalam menangkap pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *