
Salingka Media – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang berhasil mengungkap kasus penangkapan narkoba di Padang setelah mengamankan seorang wanita berusia 25 tahun, Febi Nabila. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu sore (9/8/2025) di depan rumahnya di Jalan Purus V, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat. Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti yang berhasil disita dari Febi Nabila meliputi dua lembar plastik klip bening yang berisi butiran kristal, diduga kuat sabu. Selain itu, petugas juga menyita satu pak plastik klip bening kosong yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika, serta sebuah pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi sendok sabu. Seluruh barang bukti tersebut diakui Febi sebagai miliknya, memperkuat dugaan keterlibatannya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat sekitar. Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, menjelaskan bahwa ada laporan mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah Purus. Menanggapi laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan observasi untuk memastikan kebenaran informasi.
Setelah target teridentifikasi, tim langsung bergerak melakukan penangkapan. Febi Nabila berhasil ditangkap saat berada di depan rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan yang cepat dan terencana ini berhasil mencegah pelaku untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Ini adalah langkah maju dalam upaya Polresta Padang memberantas peredaran narkoba di Padang.
Saat ini, Febi Nabila masih menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolresta Padang. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran yang lebih besar. “Kami masih menelusuri sumber barang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemasok atau kaki tangan lain di wilayah Padang,” tegas Martadius. Penyelidikan ini bertujuan untuk membongkar tuntas rantai distribusi penangkapan narkoba di Padang ini.
Febi Nabila dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku, jika terbukti bersalah, ia dapat diancam dengan hukuman berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup, hukuman mati, hingga denda miliaran rupiah.
AKP Martadius juga menambahkan bahwa Polresta Padang akan terus mengintensifkan pengawasan di wilayah rawan, termasuk di Padang Barat. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dan tidak ragu melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan. Kerja sama ini sangat krusial dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.