Polisi Bongkar Sindikat Pupuk Palsu di Sragen, Petani Terlindungi dari Kerugian

Polisi Bongkar Sindikat Pupuk Palsu di Sragen, Petani Terlindungi dari Kerugian
Polisi Bongkar Sindikat Pupuk Palsu di Sragen, Petani Terlindungi dari Kerugian – Foto : Humas

Salingka Media – Petani di Kabupaten Sragen dan wilayah sekitarnya kini bisa bernapas lega. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah baru saja menorehkan keberhasilan signifikan dengan membongkar jaringan peredaran pupuk palsu yang selama ini menjadi momok bagi sektor pertanian. Pengungkapan ini merupakan respons cepat terhadap keresahan publik dan sekaligus menjadi langkah nyata dalam melindungi hak-hak konsumen, khususnya para petani yang sangat bergantung pada kualitas pupuk.

Dalam operasi pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial TS (55), warga Desa Bolong, Kabupaten Karanganyar. TS diduga kuat sebagai otak di balik peredaran pupuk palsu ini. Tidak hanya menangkap tersangka, aparat juga menyita ribuan karung pupuk palsu sebagai barang bukti utama, menunjukkan skala operasional sindikat yang tidak kecil.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, membenarkan penangkapan tersangka TS dan menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan. “Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Rincian lebih lanjut akan disampaikan saat konferensi pers,” jelas Kombes Arif pada Rabu (9/7/2025). Penahanan ini menjadi sinyal kuat komitmen kepolisian dalam memberantas praktik curang yang merugikan petani.

Tersangka TS saat ini menghadapi jeratan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini secara tegas melarang siapa pun untuk memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu, komposisi, atau informasi yang tertera pada labelnya. Ancaman hukuman yang menanti TS diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

Beragam jenis pupuk palsu berhasil diamankan dari lokasi penggerebekan. Rincian barang bukti meliputi 1.115 karung pupuk merek Enviro NPK, 380 karung pupuk merek Enviro NKCL, 170 karung pupuk merek Enviro Phospat Super 36, 220 karung pupuk merek Spartan NPK, 320 karung pupuk merek Spartan NKCL, dan 160 karung pupuk merek Spartan SP-36. Keberadaan pupuk-pupuk palsu ini tentu sangat membahayakan hasil panen petani dan berpotensi menyebabkan kerugian finansial yang besar.

Baca Juga :  Polres Limapuluh Kota Tangkap Pria Pengolah Tambang Ilegal di Gunuang Omeh

Kasus ini sendiri mulai mencuat ke permukaan setelah sebuah video viral di media sosial. Video tersebut, yang beredar luas dan mengundang perhatian publik, memperlihatkan dugaan peredaran pupuk palsu di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen. Akun TikTok @matajateng mengunggah video berdurasi sekitar 45 detik itu, yang menampilkan seorang pria memegang pupuk berwarna biru dan putih, yang disebut-sebut sebagai pupuk NPK palsu.

Dalam video tersebut, pria itu menyampaikan keluhannya, “Ini pupuk palsu yang katanya NPK. Petani di Gilirejo Baru tidak boleh membeli pupuk subsidi kalau tidak membeli ini.” Unggahan ini secara tidak langsung menggambarkan tekanan yang dialami petani untuk membeli pupuk ilegal demi mendapatkan akses pupuk subsidi. Viralitas video inilah yang mendorong pihak berwajib untuk segera bertindak, mengusut tuntas, dan akhirnya mengungkap praktik kejahatan pupuk palsu yang meresahkan ini.

Tinggalkan Balasan