
Salingka Media – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Barat secara resmi menggelar kegiatan penghancuran barang bukti berskala besar pada Kamis, 20 November 2025. Dalam agenda penegakan hukum yang berlangsung di halaman Mapolda tersebut, Polda Sumbar musnahkan ganja kering seberat 87,9 kilogram dengan cara dibakar hingga hangus tak bersisa. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi kepolisian kepada publik sekaligus memastikan barang haram tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh berbagai elemen penting, mulai dari perwakilan Kejaksaan, TNI, hingga tokoh masyarakat setempat. Asap tebal membumbung tinggi saat tumpukan karung berisi paket ganja dilalap api di dalam tong pembakaran yang telah disiapkan. Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan sinyal keras kepada para sindikat narkotika bahwa aparat tidak main-main dalam memberantas peredaran zat adiktif di wilayah Ranah Minang.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, menjelaskan bahwa puluhan kilogram ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari dua kasus besar yang diungkap hanya dalam waktu satu hari, yakni pada 7 November 2025. Keberhasilan ini menyoroti kinerja aparat yang sigap memutus mata rantai distribusi narkoba lintas kabupaten yang kian meresahkan.
Kasus pertama yang menjadi sumber barang bukti bermula dari penangkapan di wilayah Kabupaten Tanah Datar. Tim operasional berhasil mengendus pergerakan mencurigakan di Jalan Raya Padang–Bukittinggi, tepatnya di kawasan Jorong Koto Baru, Kecamatan X Koto. Dalam operasi penyergapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MN (32) yang berperan sebagai kurir.
Warga Nagari Koto Baru tersebut tidak dapat berkutik saat polisi menemukan satu karung besar yang berisi 26 paket ganja dengan berat total mencapai 25,31 kilogram. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BA 2506 AAC dan sebuah ponsel Samsung yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringannya. MN diduga kuat merupakan bagian dari sindikat yang memanfaatkan jalur perbatasan untuk menyelundupkan ganja dari luar provinsi.
Pengungkapan kedua terjadi di wilayah Kabupaten Pasaman yang berbatasan langsung dengan provinsi tetangga. Operasi ini terbilang lebih besar dan dramatis karena melibatkan kejar-kejaran dan pengintaian intensif di jalur pedalaman. Lokasi penangkapan berada di pinggir jalan kawasan Ranjau Batu, Panti Taruang-Taruang, Kecamatan Rao.
Dalam penyergapan ini, tim Ditresnarkoba berhasil meringkus tiga orang tersangka, yakni NAD (25), HR (41), dan AP (27). Dari tangan komplotan ini, aparat menyita barang bukti yang jauh lebih banyak, yaitu tiga karung berisi 59 paket ganja seberat 62,59 kilogram. Momen saat Polda Sumbar musnahkan ganja dari kelompok ini menegaskan bahwa jalur darat Pasaman masih menjadi rute favorit para penyelundup.
Hal yang menarik dari kasus kedua ini adalah modus operandi para pelaku yang memodifikasi kendaraan mereka. Mobil Daihatsu Sigra bernopol BM 1682 OQ yang digunakan para tersangka telah diubah bagian kabinnya sedemikian rupa untuk menyembunyikan paket-paket ganja agar lolos dari pemeriksaan petugas di jalan raya. Polisi juga menyita dua unit ponsel mewah, yakni iPhone 12 Pro Max dan iPhone 15 Pro Max, yang diduga dibeli dari hasil bisnis haram tersebut atau digunakan sebagai alat operasional.
Para tersangka yang kini mendekam di tahanan harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar, ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main.
Sanksi pidana yang diterapkan mencakup hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Bahkan, para pelaku juga terancam pidana penjara seumur hidup. Kombes Pol Wedy Mahadi menegaskan bahwa penerapan pasal berlapis ini bertujuan memberikan efek jera yang maksimal, tidak hanya bagi pelaku yang tertangkap, tetapi juga bagi siapa saja yang berniat coba-coba masuk ke dalam lingkaran setan perdagangan narkoba.
Menyikapi temuan ini, Polda Sumbar berkomitmen untuk memperketat pengawasan di jalur-jalur tikus dan perbatasan antarprovinsi. Wilayah seperti perbatasan Pasaman dengan Sumatera Utara, jalur pegunungan di Tanah Datar, serta jalur alternatif di Agam dan Limapuluh Kota kini menjadi prioritas pengawasan intelijen. Kombes Pol Wedy mengakui bahwa para bandar terus berinovasi dengan teknologi dan modus baru, namun kepolisian juga terus memperbarui taktik deteksi dini.
Kegiatan di mana Polda Sumbar musnahkan ganja ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam melindungi generasi muda. Keberhasilan menggagalkan peredaran hampir 90 kilogram ganja ini setidaknya telah menyelamatkan ribuan orang dari potensi penyalahgunaan narkotika yang merusak masa depan.
Polda Sumbar mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan sinergi kuat dengan warga sipil demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika.





