Polda Sumbar dan Polres Jajaran Tingkatkan Upaya Pemberantasan Tambang Emas Ilegal

Polda Sumbar dan Polres Jajaran Tingkatkan Upaya Pemberantasan Tambang Emas Ilegal
Polda Sumbar dan Polres Jajaran Tingkatkan Upaya Pemberantasan Tambang Emas Ilegal – Foto : Via mitrariau

Salingka Media – Penertiban tambang emas ilegal (PETI) secara serentak digelar oleh Polda Sumatera Barat (Sumbar) bersama Polres Sijunjung, Pasaman, dan Pasaman Barat pada Rabu (7/8). Operasi gabungan ini merupakan wujud nyata dari komitmen aparat keamanan dalam menekan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Walaupun tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, tim gabungan tetap mengambil langkah tegas dengan membongkar fasilitas tambang yang telah ditinggalkan.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penertiban ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga edukasi masyarakat. Seperti yang diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, kegiatan ini disertai dengan sosialisasi dan pemasangan spanduk imbauan. Spanduk-spanduk yang dipasang di titik-titik strategis ini memuat larangan tegas terhadap tambang emas ilegal beserta ancaman hukuman pidana hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Dirintelkam Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Mulyanto, menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam operasi ini adalah kombinasi preventif dan represif. Tim gabungan melakukan patroli intensif, memasang spanduk larangan, dan melakukan penindakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Ini adalah komitmen kami untuk menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya. Operasi ini menyisir beberapa lokasi, di antaranya aliran Sungai Batang Ombilin dan Batang Kuantan di Sijunjung, Nagari Padang Mantinggi dan Cubadak Barat di Pasaman, serta Jorong Paraman Sawah dan Tombang Mudiak di Pasaman Barat.

Baca Juga :  Tim Gabungan di Dharmasraya Tangkap 4 Pengedar Sabu dalam Semalam

Tim gabungan menemukan jejak aktivitas PETI, seperti bekas galian, pondok, dan peralatan tambang yang ditinggalkan. Petugas segera membongkar fasilitas-fasilitas tersebut untuk mencegah para pelaku kembali beroperasi. Kabid Humas menambahkan bahwa laporan dari masyarakat di wilayah Pasaman dan Pasaman Barat menunjukkan bahwa kegiatan PETI telah berhenti sejak pertengahan Juni hingga Juli 2025 karena dianggap tidak menguntungkan secara ekonomi.

Meskipun aktivitas penambangan tidak ditemukan, kerusakan lingkungan tetap menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan berkala dan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah serta tokoh masyarakat. Melalui sinergi ini, diharapkan tambang emas ilegal bisa diberantas secara tuntas, sehingga lingkungan di Sumatera Barat dapat terjaga dengan baik untuk generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *