Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu: Tiga Kurir Jaringan Internasional Diringkus

Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu: Tiga Kurir Jaringan Internasional Diringkus
Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu: Tiga Kurir Jaringan Internasional Diringkus – Foto : Humas

Salingka Media – Jaringan narkoba internasional kembali menerima pukulan telak. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah sukses menggagalkan penyelundupan 30 kg sabu yang diperkirakan bernilai fantastis. Penangkapan berlangsung dramatis di pesisir Desa Kapas, Tolitoli, pada Kamis (24/7), mengakhiri tiga bulan penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Kombes Pol. Pribadi Sembiring. Keberhasilan ini membuktikan keseriusan aparat dalam memerangi penyelundupan 30 kg sabu yang terus mengancam masa depan bangsa.

Tiga tersangka utama, masing-masing berinisial JK (68), HS (47), dan S (28), diciduk aparat saat speed boat yang mereka gunakan merapat ke daratan. Petugas segera mengamankan barang bukti berupa dua karung yang setiap karungnya berisi 15 paket sabu, sehingga total beratnya mencapai 30 kilogram. Selain itu, tiga unit ponsel yang mereka gunakan untuk berkomunikasi dalam operasi gelap ini turut disita, menjadi bukti penting dalam pengembangan kasus.

Menurut Kombes Pol. Pribadi Sembiring, kedua tersangka utama, JK dan HS, memiliki rute perjalanan yang panjang dan kompleks. Mereka bertolak dari Tolitoli, menuju Tarakan, lalu melanjutkan ke Berau di Kalimantan Timur. Dari Berau, perjalanan mereka berlanjut ke Semporna, Malaysia, yang diidentifikasi sebagai lokasi pengambilan penyelundupan 30 kg sabu dari jaringan internasional. Setelah mengambil barang haram tersebut, mereka kembali ke Indonesia, bersama tersangka S, dan sempat singgah di beberapa pulau sebelum akhirnya tertangkap di Tolitoli.

Baca Juga :  Lion Air Siapkan 5 Pesawat untuk Penerbangan Haji, Meski Cukup 2 Armada

“Jaringan ini sudah menjadi target operasi kami sejak tahun 2021,” jelas Dirresnarkoba pada Senin (28/7/2025). Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus besar ini diyakini telah menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari jerat narkotika. Ini menunjukkan betapa vitalnya peran aparat dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar. Proses penyidikan masih terus berlanjut. Polisi saat ini fokus memburu anggota lain dari jaringan internasional yang terlibat dalam kasus penyelundupan 30 kg sabu ini, untuk menuntaskan mata rantai peredaran narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *