Polda Papua Barat Ungkap Jaringan Tambang Emas Ilegal di Manokwari, Dua Pelaku Buron

Polda Papua Barat Ungkap Jaringan Tambang Emas Ilegal di Manokwari, Dua Pelaku Buron
Polda Papua Barat Ungkap Jaringan Tambang Emas Ilegal di Manokwari, Dua Pelaku Buron – Dok. Humas

Salingka Media – Polda Papua Barat berhasil membongkar praktik tambang emas ilegal di Manokwari setelah menerima laporan dari masyarakat. Penyelidikan intensif yang dilakukan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat akhirnya mengarah pada operasi penangkapan di Distrik Masni. Dua pelaku berhasil diringkus, sementara dua nama lainnya yang diduga sebagai otak di balik kegiatan ini kini berstatus buronan.

Operasi ini bermula dari dua laporan polisi yang masuk pada 26 Juli 2025. Dirreskrimsus Kombes Pol Sonny M. Nugroho dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025), menjelaskan bahwa tim segera melakukan penyisiran di dua lokasi tambang di aliran Sungai Wariori, yaitu Kali Stop dan Kali Bunda Ros. Sonny menegaskan bahwa aktivitas penambangan ini berlangsung sejak Juni hingga Juli 2025 tanpa izin resmi, mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu Muhammad Nurdin dan Akram. Di lokasi penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti penting, termasuk delapan unit ekskavator, satu unit Caterpillar, emas seberat 250 gram, serta berbagai peralatan pengolahan emas. Lebih dari itu, polisi juga menyita ratusan sertifikat logam mulia, buku catatan transaksi, dan alat komunikasi yang mendukung aktivitas ilegal ini. Kombes Pol Sonny mengungkapkan bahwa penyelidikan menunjukkan adanya struktur terorganisir, bahkan melibatkan aliran dana dan jaringan distribusi hasil tambang ilegal.

“Penyidikan tidak akan berhenti di sini. Kami tengah memburu dua orang yang diduga sebagai penyokong dana kegiatan ini, yaitu Edy Siswanto dan Masming Supurada, yang kini berstatus DPO,” kata Sonny.

Baca Juga :  Polda Sumbar Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Penembakan Kasat Reskrim Polres Solsel

Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, mereka terancam pasal pidana umum terkait penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 miliar.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, di lokasi yang sama menambahkan bahwa untuk memperkuat proses hukum, penyidik akan melibatkan ahli pertambangan, ahli pidana, dan tim forensik. Pemetaan titik koordinat tambang juga akan dilakukan untuk mengukur seberapa besar dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh praktik tambang emas ilegal di Manokwari ini.

“Kami imbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal ini dan turut serta menjadi mitra kami dalam menjaga kelestarian lingkungan di Papua Barat,” tutup Benny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *