Polda Metro Jaya Tangkap Direktur Lokataru Foundation, Diduga Provokasi dan Rekrut Anak untuk Aksi Anarkis

Polda Metro Jaya Tangkap Direktur Lokataru Foundation, Diduga Provokasi dan Rekrut Anak untuk Aksi Anarkis
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. (Foto: Akun Instagram @lokataru_foundation)

Salingka Media – Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen telah ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (1/9) malam. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, penangkapan tersebut sah dan telah memenuhi semua prosedur hukum yang berlaku. Penangkapan ini terkait dugaan penghasutan yang provokatif dan ajakan untuk melakukan aksi anarkis, yang melibatkan pelajar dan anak-anak.

Dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9), Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa Delpedro Marhaen diduga menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan keresahan publik. Lebih jauh, ia juga diduga merekrut anak-anak untuk ikut serta dalam aksi-aksi anarkis tersebut. Sejak 25 Agustus 2025, tim gabungan Polda Metro Jaya aktif dalam mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini. Penyelidikan mereka mencakup berbagai tempat di ibu kota, mulai dari sekitar Gedung DPR/MPR RI hingga area Gelora Tanah Abang, yang menjadi basis data dan fakta untuk kasus ini.

Baca Juga :  22 Preman Pemalak Pedagang Kaki Lima Diciduk di Kembangan

Ancaman Hukuman Berlapis
Menurut Kombes Ade Ary, Delpedro Marhaen disangkakan melanggar sejumlah pasal yang berbeda. Delpedro Marhaen disangkakan melanggar beberapa undang-undang, yaitu:

Pasal 160 KUHP terkait tuduhan penghasutan agar orang lain melakukan tindakan pidana.

Pasal 45A ayat 3 jo. Pasal 28 ayat 3 UU ITE mengenai penyebaran informasi elektronik bohong yang dapat memicu kerusuhan dan keresahan masyarakat.

Serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kombes Ade Ary menjelaskan, “Saudara DFR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan/atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.” Penangkapan terhadap Direktur Lokataru Delpedro ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan intensif yang telah dilakukan pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *