Polda Jabar Selamatkan Ribuan Jiwa: Jaringan Narkoba Aceh Berhasil Diberantas

Polda Jabar Selamatkan Ribuan Jiwa: Jaringan Narkoba Aceh Berhasil Diberantas
Polda Jabar Selamatkan Ribuan Jiwa: Jaringan Narkoba Aceh Berhasil Diberantas – Foto : Humas

Salingka Media – Pengungkapan narkoba Polda Jabar baru-baru ini telah berhasil membongkar sebuah jaringan narkoba Aceh yang beroperasi hingga ke Jawa Barat, menandai sebuah pencapaian penting dalam upaya pemberantasan peredaran barang haram. Penindakan ini, yang merupakan bagian dari operasi besar Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat sejak Januari hingga Juli 2025, sukses menyelamatkan ribuan jiwa dari dampak destruktif penyalahgunaan narkotika.

Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., merinci keberhasilan operasi ini, yang berujung pada penangkapan tiga individu berinisial RTH, ARM, dan H. Ketiganya diamankan di beberapa lokasi di Jawa Barat, meliputi Purwakarta, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor. Dari tangan para tersangka, aparat menyita total 3.293 gram sabu, atau setara 3,2 kilogram. Dengan jumlah barang bukti tersebut, diperkirakan operasi ini berpotensi menyelamatkan sedikitnya 16.465 jiwa dari jeratan narkoba.

Tak hanya fokus pada jaringan narkoba Aceh, data yang dipaparkan Kombes Pol. Hendra juga menunjukkan hasil komprehensif dari penindakan Ditresnarkoba Polda Jabar selama periode Januari hingga Juli 2025. Total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 8.392,67 gram sabu (metamfetamin), 189 butir ekstasi (ineks), 5.855,92 gram ganja, 6.804,56 gram tembakau sintetis, serta 4.972,43 gram bibit tembakau sintetis. Selain itu, 2.583 butir psikotropika dan 5.784.226 butir Obat Keras Tertentu (OKT) juga berhasil disita, menegaskan luasnya jangkauan operasi pemberantasan narkoba ini.

Para tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap ini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka sangat berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga denda maksimal Rp10 miliar. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkoba.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Pasaman Barat Cokok Seorang Petani Serta Amankan Tanaman Ganja

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Albert Raden Denny Sulistyo Nugroho, S.Sos., S.I.K., M.Si., menekankan bahwa pengungkapan narkoba Polda Jabar secara berkelanjutan ini adalah wujud nyata komitmen aparat dalam menjawab keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba. “Ini adalah hasil kerja keras kami. Tidak ada sejengkal tanah pun di Bumi Pasundan bagi para sindikat narkoba. Negara hadir dan tidak boleh kalah dengan jaringan dan sindikat narkoba,” tegas Kombes Pol. Albert, menegaskan tekad kuat dalam memerangi kejahatan ini.

Keberhasilan penindakan terhadap jaringan narkoba Aceh dan kasus-kasus lainnya membuktikan bahwa Polda Jabar tidak akan berhenti dalam perjuangan melawan narkoba. Upaya keras ini sejalan dengan semangat Astacita yang digelorakan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, yang bertujuan untuk menjaga dan melindungi masa depan generasi bangsa dari ancaman narkotika yang merusak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *