
Salingka Media – Aksi heroik aparat kepolisian kembali menggema di tengah upaya gencar memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Kali ini, pintu gerbang utama Sumatera menuju Jawa, yakni Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, menjadi lokasi pengungkapan kasus besar. Berkat ketelitian dan kesiapsiagaan personel, Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Korps Sabhara (Korsabhara) Baharkam Polri berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat mencapai sekitar 5 kilogram. Keberhasilan pengamanan ini merupakan tamparan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba dan sekaligus membuktikan komitmen Polri dalam menjaga objek vital nasional dari segala bentuk ancaman. Pengungkapan Penyelundupan Sabu Bakauheni ini patut diacungi jempol.
Penyelundupan Sabu Bakauheni ini terkuak pada hari Jumat, 24 Oktober 2025, sekitar pukul 12.20 WIB, di area Terminal Penumpang Reguler. Petugas Ditpamobvit yang bertugas di pos pemeriksaan memiliki peran vital dalam mengidentifikasi barang-barang yang dibawa oleh para penumpang. Prosedur pemeriksaan yang ketat dengan memanfaatkan teknologi canggih seperti mesin X-Ray menjadi kunci utama dalam operasi ini.
Saat pemeriksaan rutin berlangsung, fokus petugas tertuju pada sebuah tas ransel berwarna hitam yang melintasi mesin X-Ray. Tampilan di layar monitor mesin tersebut menunjukkan adanya anomali; terdapat sejumlah bungkusan yang bentuknya sangat mencurigakan dan tidak lazim berada di dalam tas seorang penumpang. Adanya temuan visual yang janggal ini mendorong personel Ditpamobvit untuk segera mengambil tindakan lanjutan.
Tas ransel tersebut kemudian diisolasi dan diperiksa secara manual oleh petugas. Dalam pengecekan yang mendalam dan sangat hati-hati, dugaan awal petugas terkonfirmasi. Di dalam tas hitam itu, ditemukan lima paket berukuran besar berisi serbuk kristal berwarna putih. Setelah dilakukan identifikasi awal, serbuk kristal tersebut diyakini kuat sebagai narkotika golongan I, yakni sabu, dengan estimasi total berat kotor mencapai 5 kilogram. Jumlah ini merupakan tangkapan signifikan yang berhasil dicegah agar tidak merusak generasi muda di wilayah tujuan peredaran.
Bersamaan dengan penemuan barang bukti lima paket sabu tersebut, petugas segera mengamankan pemilik tas ransel. Terduga pelaku diketahui bernama Fahtur Rahmat Hidayat, seorang pemuda berusia 19 tahun, yang merupakan warga Pekanbaru, Riau. Tanpa membuang waktu, Fahtur Rahmat Hidayat langsung dibawa menuju pos pemeriksaan untuk menjalani proses interogasi awal.
Pengamanan cepat yang dilakukan oleh personel Ditpamobvit menunjukkan profesionalisme tinggi dalam menjalankan tugas pengamanan objek vital. Pelabuhan Bakauheni, sebagai salah satu objek vital nasional, memang memerlukan pengawasan ekstra ketat mengingat lokasinya yang strategis sebagai jalur distribusi logistik dan pergerakan orang antar pulau. Operasi penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa jalur penyeberangan tidak luput dari pengawasan aparat.
Setelah proses penangkapan dan pengamanan barang bukti selesai, seluruh temuan kasus ini, termasuk lima paket besar sabu seberat 5 kilogram dan tas ransel hitam sebagai wadah penyimpanan, diserahkan kepada Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. Penyerahan ini bertujuan agar penyidikan dan pengembangan kasus dapat dilakukan lebih lanjut.
Penyidik Bareskrim Polri akan fokus pada pendalaman jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasok dan distribusi narkotika ini. Mengingat barang bukti yang disita cukup besar, kuat dugaan bahwa terduga pelaku merupakan bagian dari sindikat narkotika antarprovinsi. Keberhasilan menggagalkan Penyelundupan Sabu Bakauheni ini diharapkan dapat membongkar akar jaringan yang lebih besar.
Pihak kepolisian kembali menegaskan komitmennya yang teguh dan tanpa kompromi dalam upaya memerangi peredaran gelap narkotika di seluruh pelosok Indonesia. Tindakan tegas terhadap kejahatan narkoba adalah bagian integral dari tugas Polri untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, upaya ini merupakan bentuk perlindungan konkret terhadap masa depan generasi bangsa dari bahaya laten penyalahgunaan obat-obatan terlarang.





