
Salingka Media – Seorang petani di Salimpaung berinisial LP (33) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria ini ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan petani di Salimpaung ini terjadi pada Rabu dini hari, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Kejadian yang menimpa korban diketahui terjadi pada tahun 2024 lalu. Penangkapan petani di Salimpaung ini merupakan respons cepat dari laporan yang dibuat oleh korban atau pihak keluarga.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/45/V/2025/SPKT/Polres Tanah Datar yang dibuat pada tanggal 28 Mei 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar segera bergerak melakukan penyelidikan. Penyelidikan yang teliti mengarahkan tim kepada pelaku yang diketahui berada di wilayah Salimpaung. Tanpa menunda waktu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap LP.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, S.H. Ia menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan dan kasus ini telah diserahkan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanah Datar untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu potong baju lengan pendek berwarna biru, satu potong celana panjang berwarna biru, dan satu potong celana dalam berwarna pink. Seluruh barang bukti tersebut, bersama dengan pelaku, kini telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Tanah Datar guna keperluan penyidikan lebih mendalam.