
Salingka Media – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan baru saja mengukir sejarah. Sebuah langkah maju yang signifikan dalam perlindungan hak-hak penyandang disabilitas ditandai dengan diselenggarakannya Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025. Acara ini berlangsung di Hotel Triza pada Rabu, 16 Juli 2025, menegaskan komitmen kuat daerah ini terhadap kelompok rentan. Perda ini secara khusus mengatur Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang inklusif.
Bupati Pesisir Selatan dalam sambutannya menekankan bahwa semua warga negara, termasuk para penyandang disabilitas, memiliki hak yang setara dan harus diperlakukan demikian. “Sebagai Bupati Pesisir Selatan, saya bertekad penuh untuk memperjuangkan hak-hak disabilitas,” tegasnya di hadapan peserta sosialisasi. Hadir dalam acara tersebut berbagai pihak, mulai dari unsur pemerintah, lembaga mitra, organisasi disabilitas, hingga masyarakat sipil, yang menunjukkan dukungan menyeluruh terhadap inisiatif penting ini.
Pesisir Selatan: Pelopor Regulasi Disabilitas di Sumatera Barat
Yang menarik, Pesisir Selatan menorehkan prestasi sebagai kabupaten pertama di Sumatera Barat yang memiliki regulasi khusus tentang penyandang disabilitas. Sumita Notosusianto dari Tim Program GESIT mengonfirmasi hal ini. “Pessel adalah kabupaten pertama yang melahirkan Perda Perlindungan Disabilitas,” ungkapnya bangga. Apresiasi serupa juga datang dari Komisioner Nasional Disabilitas, Jonan, yang memuji langkah Pemerintah Daerah Pesisir Selatan sebagai bukti nyata kepedulian. “Komitmen dan kepedulian Bupati Pessel ini patut didukung. Kami melihat sudah banyak upaya konkret yang direalisasikan,” ucapnya, menyoroti progres yang telah dicapai.
Kehadiran komunitas disabilitas dalam pembangunan daerah juga menjadi sorotan. Ketua Perhimpunan Disabilitas Indonesia (PDI) Pesisir Selatan melaporkan bahwa hingga saat ini, anggotanya telah mencapai lebih dari 2.800 orang. “Kami siap berkontribusi dalam pembangunan dan perekonomian daerah,” ujarnya, menunjukkan semangat kolaborasi dan kemandirian.
Epon Hendrayanto, perwakilan dari komunitas disabilitas, turut menyampaikan berbagai program yang telah dilaksanakan bersama mitra, seperti Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur (KIAT) dan program GESIT (Gender Equality and Social Inclusion in Infrastructure). Ini memperlihatkan bagaimana sinergi dapat mendorong pemberdayaan. “Kami ingin diperlakukan setara, dan kami mampu untuk itu,” tegas Epon, menyuarakan aspirasi kuat dari komunitasnya untuk diakui dan diberi kesempatan.
Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berharap dapat memperkuat landasan bagi terciptanya ekosistem inklusif yang menghargai keberagaman. Tujuannya adalah menjamin hak-hak setiap warga negara tanpa diskriminasi, memastikan bahwa setiap individu, khususnya penyandang disabilitas, dapat hidup dengan bermartabat dan memiliki kesempatan yang sama dalam setiap aspek kehidupan.