Salingka Media – Gagalkan peredaran sabu, dua tersangka ditangkap di Pasaman Barat. Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat melakukan serangkaian operasi untuk menindak peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Operasi tersebut menghasilkan penangkapan dua tersangka, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, menyatakan komitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di daerah tersebut.
Kedua tersangka, berinisial AZ (39) dan ES (25), berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat di Jalan Water Boom Jorong Padang Tujuh Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, pada Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 17.15 WIB.
“Kedua tersangka kami amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto.
Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai dua pria yang sedang menggunakan sepeda motor Yamaha Vega di sekitar area water boom. Setelah dihentikan, keduanya mencoba melarikan diri, tetapi berhasil dicegah oleh petugas.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu. Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut,” jelas AKP Eri Yanto.
Menurut penyelidikan, sabu tersebut direncanakan untuk diedarkan di daerah Kapa. Pelaku AZ yang merupakan residivis dalam kasus narkotika sebelumnya, ditangkap pada tahun 2019 di wilayah hukum Polres Agam.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berada di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp. 8 miliar sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.