Salingka Media – Penyidik Kejari Pasbar rampungkan pemeriksaan perkara Tipikor lapangan tenis indoor, tersangka segera disidang. Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat sudah merampungkan pemeriksaan tersangka Inisial F dalam perkara dugaan korupsi pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018.Berka sudah lengkap (P21), selanjutnya berkas dan barang bukti tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Rabu (13/7/2022) di Simpang Empat.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana kepada media menyampaikan “Tersangka F menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pasaman Barat pada saat pelaksanaan proyek lapangan Indoor tersebut,” katanya.
Ginanjar mengatakan selain penyerahan tersangka juga diserahkan barang bukti dan berkas perkara (tahap II).
Menurutnya tersangka inisial F pada tahun anggaran 2018 pada Dinas PUPR Pasaman Barat melaksanakan kegiatan pembangunan lapangan tenis indoor dengan nilai sebesar Rp 1.391.930.000,00.
Ia menjelaskan pada kegiatan pembangunan lapangan tenis indoor tahun 2018 telah terjadi pemutusan kontrak karena penyedia barang atau jasa tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai bobot dan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Ginanjar menerangkan, Akibat dari pemutusan kontrak tersebut telah terjadi pencairan realisasi sebesar 57,32 persen namun terjadi selisih bobot pekerjaan di lapangan yang hanya mencapai bobot 40,32 persen.
Selain itu terdapat klaim jaminan uang muka tidak di klaim oleh PPK sehingga terdapat indikasi kerugian keuangan negara dan diduga melanggar primair Pasal 2 Subsidair Pasal 3 atau Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ginanjar menambahkan dalam waktu dekat perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Padang.
Ia menegaskan tetap komitmen memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan keuangan daerah Pasaman Barat.
“Mohon dukungan dan kerja sama yang baik dari masyarakat agar kita sama-sama bisa memberantas tindakan korupsi dan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara,” katanya.