Kriminal

Penyanyi KIM Ditangkap atas Dugaan Sodomi Anak Tetangga di Limapuluh Kota

Penyanyi KIM Ditangkap atas Dugaan Sodomi Anak Tetangga di Limapuluh Kota – Foto : Via Posmetropadang

Salingka Media – Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Limapuluh Kota, di mana seorang pria yang dikenal sebagai penyanyi Kesenian Irama Minang (KIM) berinisial YD, alias Mas Bro (40), kini harus berhadapan dengan hukum. Ia ditangkap atas dugaan sodomi anak tetangga yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kasus ini mencuat setelah keberanian korban melaporkan kejadian traumatis yang menimpanya kepada orang tua.

Aparat kepolisian langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari orang tua korban. Pengakuan mengejutkan dari sang anak membuat orang tua tak pikir panjang untuk melaporkan kasus ini ke Polres Limapuluh Kota. Berdasarkan laporan tersebut, YD alias Mas Bro akhirnya diringkus pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan YD terjadi di tengah keramaian acara KIM baralek di Taeh Bukik, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota. Masyarakat yang hadir sontak terkejut dan heran menyaksikan penangkapan sang penyanyi. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, melalui Kasat Reskrim Iptu Repaldi, yang didampingi Kanit PPA Aiptu Ali Usman, pada Selasa, 1 Juli 2025.

Menurut penjelasan Iptu Repaldi, penyelidikan kasus ini dimulai sejak tanggal 20 Juni 2025, saat laporan dari orang tua korban diterima. Unit PPA Satreskrim segera mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Setelah bukti dianggap kuat, tim langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.

Aksi bejat ini diduga terjadi pada hari Jumat, 20 Juni 2025. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan menuju rumah neneknya di Jorong Pulutan, Kenagarian Koto Tuo, Kecamatan Harau. Ketika melintas di depan kos pelaku sekitar pukul 16.30 WIB, korban dipanggil masuk ke dalam kos.

Iptu Repaldi menambahkan bahwa korban memenuhi panggilan pelaku lantaran keduanya sudah saling kenal. Tanpa disangka, pelaku merangkul dan memeluk korban, lalu membawanya masuk ke dalam kamar kos. Di dalam kamar, pelaku memulai rayuannya, mengiming-imingi korban dengan janji akan memberikan krim pembersih wajah untuk mengatasi jerawat. Rayuan itu terus dilancarkan hingga pelaku leluasa melancarkan aksinya, termasuk melakukan sodomi anak tetangga tersebut.

Tak sampai di situ, pelaku juga melontarkan ancaman serius kepada korban setelah melancarkan aksinya. “Jan kecek an ka sia juo beko urang gaek ang mati” (jangan bilang siapa-siapa nanti orang tua kamu meninggal), kata pelaku, membuat korban ketakutan.

Namun, ancaman tersebut tidak mampu membungkam korban selamanya. Meski sempat diliputi rasa takut, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan semua yang dialaminya kepada orang tuanya. Pengakuan sang anak bak petir di siang bolong bagi orang tuanya, yang lantas segera melaporkan kejadian memilukan ini ke Polres Limapuluh Kota.

YD, yang diketahui beralamat di Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota, telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Pelaku mengaku bahwa tindakan sodomi ini adalah yang pertama kali dilakukannya terhadap korban ini. Kendati demikian, hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa korban telah mengalami pelecehan lain dari pelaku sejak masih duduk di bangku kelas 6 SD, di mana ia sering dicium dan dipeluk.

Iptu Repaldi menegaskan bahwa hingga saat ini, baru ada satu korban yang melaporkan menjadi korban aksi seks menyimpang Mas Bro kepada pihak kepolisian. Hasil visum juga telah memperkuat bukti dengan menunjukkan adanya kerusakan pada dubur korban akibat tindakan sodomi tersebut.

Atas perbuatannya, Mas Bro kini terancam pidana sesuai Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Salingkamedia

Recent Posts

Penganiayaan Istri di Limapuluh Kota: Suami Sakit Hati Disindir Pencurian Emas

Salingka Media - KDRT di Limapuluh Kota kembali mencuat dengan kasus penganiayaan istri yang dilakukan…

8 jam ago

Bayi Harimau Sumatera di Bukittinggi Mati Akibat Dehidrasi

Salingka Media - Kabar duka datang dari dunia konservasi satwa liar di Sumatera Barat. Pada…

8 jam ago

Bupati Annisa Dorong Ketahanan Pangan Dharmasraya Melalui Inovasi dan Modernisasi Pascapanen

Salingka Media - Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menunjukkan komitmen kuat terhadap ketahanan pangan Dharmasraya…

9 jam ago

Satpol PP Padang Tertibkan Hiburan Malam Ilegal di Koto Tangah: Minol dan Sound System Disita

Salingka Media - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus menunjukkan komitmennya dalam…

9 jam ago

Rumah Budi Ludes Terbakar di Tanjung Sani, Diduga Akibat Senter Cas Ditinggal

Salingka Media - Duka mendalam menyelimuti keluarga Budi (40) setelah kebakaran rumah di Tanjung Sani…

9 jam ago

Pemuda 24 Tahun Diringkus Polisi di Nanggalo: Diduga Bawa Sabu Saat Mangkal

Salingka Media - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Nanggalo berhasil meringkus seorang pemuda berusia 24…

10 jam ago