Penipuan Jasa Furnitur di Tambora Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah untuk Judi Online

Penipuan Jasa Furnitur di Tambora Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah untuk Judi Online
Penipuan Jasa Furnitur di Tambora Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah untuk Judi Online – Foto : Humas

Salingka Media – Kasus penipuan jasa furnitur dengan kerugian fantastis kembali terungkap di Jakarta Barat. Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil meringkus R.A. (34), seorang pria yang diduga menjadi dalang di balik aksi penipuan ini. Tak tanggung-tanggung, korban mengalami kerugian hingga Rp171 juta, dan yang lebih mengejutkan, seluruh uang hasil penipuan tersebut ludes digunakan pelaku untuk berjudi online.

Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, bersama Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan detail kasus ini. Modus penipuan jasa furnitur ini dimulai pada awal Oktober 2024. Saat itu, korban sedang mencari penyedia jasa pembuatan furnitur melalui platform media sosial Facebook. Setelah menemukan sebuah akun yang menawarkan jasa tersebut, korban pun menjalin komunikasi dengan R.A.

Pertemuan langsung antara korban dan pelaku untuk membahas detail pekerjaan pun terjadi. Setelah kesepakatan tercapai, korban mulai melakukan pembayaran uang muka secara bertahap, total mencapai Rp54 juta. Pembayaran terus mengalir dari korban lantaran R.A. terus meyakinkan bahwa proyek furnitur akan selesai dalam waktu tiga bulan. Namun, seiring berjalannya waktu, pelaku terus meminta tambahan uang tanpa menunjukkan progres pekerjaan yang berarti. Kecurigaan korban memuncak ketika lokasi pengerjaan furnitur yang disebut-sebut oleh pelaku ternyata bukan miliknya, melainkan milik adik iparnya.

Baca Juga :  Astaga! Keluar Penjara, Residivis Narkoba Solok Ini Langsung Berulah Lagi dengan Sabu!

Merasa dirinya menjadi korban penipuan, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambora. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, terungkaplah fakta mengejutkan: tersangka R.A. mengakui bahwa seluruh uang yang ia terima dari korban telah digunakan untuk bermain judi online.

Akibat perbuatannya, R.A. kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara. Polsek Tambora kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan lebih teliti dalam melakukan transaksi online, terutama ketika berhadapan dengan penawaran jasa yang tidak memiliki legalitas atau rekam jejak yang jelas. Jangan sampai Anda menjadi korban penipuan jasa furnitur serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *