Penipu Modus Pura-Pura Kenal Pemilik Toko di Bukittinggi Akhirnya Ditangkap Polisi

Penipu Modus Pura-Pura Kenal Pemilik Toko di Bukittinggi Akhirnya Ditangkap Polisi
Penipu Modus Pura-Pura Kenal Pemilik Toko di Bukittinggi Akhirnya Ditangkap Polisi – Dok. Istimewa

Salingka Media – Masyarakat kota Bukittinggi belakangan ini digegerkan dengan sebuah aksi penipuan viral Bukittinggi yang terekam kamera dan menyebar luas di media sosial. Kasus ini melibatkan seorang pria paruh baya yang menggunakan modus licik dengan berpura-pura mengenal pemilik toko untuk mengelabui karyawannya. Tindak kejahatan yang merugikan salah satu toko di kawasan Pasar Atas ini segera memicu reaksi keras dari publik. Untungnya, berkat respons cepat dari aparat kepolisian, pelaku tidak butuh waktu lama untuk dibekuk.

Kini, pelaku utama dalam kasus penipuan viral Bukittinggi tersebut telah berhasil diamankan oleh tim gabungan kepolisian. Pria berinisial RB, berusia 51 tahun, yang diketahui berdomisili di Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, diringkus setelah aksi penipuannya tersebar dan dilaporkan oleh korban. Penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras tim gabungan dari Jatanras Polresta Bukittinggi dan Unit Reskrim Polsek Bukittinggi.

Insiden penipuan tersebut terjadi pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Lokasi kejadian adalah Toko Bia Beau yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Benteng Pasar Atas, Kecamatan Guguak Panjang, Bukittinggi. Korban dalam peristiwa ini adalah seorang wiraswasta bernama D S (36 tahun), warga Ganting, Mandiangin Koto Selayan.

Baca Juga :  Polsek Koto Tangah Polresta Padang amankan Pelaku yang Pamerkan Alat Vitalnya kepada Mahasiswi di Padang

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Bukittinggi, Iptu Gunawan, menjelaskan bahwa pelaku, RB, mendatangi toko tersebut dan langsung menjalankan modusnya. RB menghampiri karyawan toko dan meyakinkan mereka bahwa ia adalah orang kepercayaan pemilik toko.

“Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura sangat mengenal pemilik usaha. Kepada karyawan, pelaku mengatakan bahwa ia disuruh oleh pemilik toko untuk mengambil sejumlah uang,” terang Iptu Gunawan.

Tentu saja, karyawan toko merasa ragu dan berniat mengonfirmasi permintaan tersebut kepada pemilik toko melalui sambungan telepon. Namun, di sinilah kecerdikan pelaku beraksi. Menurut keterangan Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto, pelaku lantas meminta ponsel milik karyawan. Kemudian, RB pura-pura berbicara dengan pemilik toko secara langsung melalui telepon tersebut, sebuah upaya untuk meyakinkan karyawan agar segera menyerahkan uang.

“Setelah karyawan menjadi yakin dengan sandiwara pelaku, mereka akhirnya memberikan uang tunai sebesar Rp2.800.000, sesuai permintaan dari pelaku,” ujar Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto.

Setelah berhasil mendapatkan uang, pelaku RB langsung kabur meninggalkan lokasi. Karyawan toko, yang belakangan menyadari telah menjadi korban penipuan, segera melaporkan kejadian yang merugikan tersebut kepada pihak berwajib. Bersamaan dengan laporan itu, rekaman video aksi pelaku mulai viral di berbagai platform media sosial, membantu proses identifikasi dan pengejaran.

Baca Juga :  Pemuda Diringkus Usai Motor Rental Dibawa Kabur

Setelah menerima laporan dan mempelajari bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman video yang menjadi penipuan viral Bukittinggi, tim gabungan segera bergerak cepat. Tim yang dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi, Ipda Efendi, berhasil melacak keberadaan RB.

Penangkapan pelaku berlangsung di hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB. RB berhasil diringkus di salah satu toko yang berada di kawasan Jalan Bypass Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi.

“Sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama, tim berhasil menangkap terduga pelaku R di sebuah toko Balaboo yang berada di kawasan Jalan Bypass Manggis Ganting,” tambah Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto.

Setelah ditangkap, RB langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Bukittinggi. Kepolisian juga meminta keterangan dari seorang saksi berinisial D N (27 tahun) yang turut memberikan informasi penting terkait kejadian tersebut.

Kasus penipuan dengan modus pura-pura kenal dan menggunakan telepon palsu ini sekali lagi menjadi peringatan bagi masyarakat luas. Tindak kejahatan seringkali memanfaatkan celah kelengahan dan rasa percaya yang dimiliki oleh korban, terutama karyawan toko yang sedang bertugas. Polresta Bukittinggi mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemilik usaha dan staf toko, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Jangan mudah percaya kepada orang asing atau orang tidak dikenal yang datang dengan dalih mengenal atau disuruh oleh pemilik usaha. Selalu lakukan konfirmasi langsung kepada pemilik usaha melalui saluran komunikasi yang terpercaya sebelum menuruti permintaan apapun yang melibatkan transfer dana atau penyerahan barang berharga. Kewaspadaan adalah kunci utama untuk menghindari menjadi korban kejahatan serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *