Penindakan Tambang Emas Ilegal di Pasaman: Satreskrim Polres Musnahkan Barang Bukti di Lokasi

Penindakan Tambang Emas Ilegal di Pasaman Satreskrim Polres Musnahkan Barang Bukti di Lokasi
Penindakan Tambang Emas Ilegal di Pasaman Satreskrim Polres Musnahkan Barang Bukti di Lokasi – Foto : Via fokussumatera

Salingka Media – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman menggelar operasi gabungan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Batang Pasaman. Operasi penindakan PETI Pasaman yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Fion Joni Hayes, S.H., M.M., ini berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025, dan meskipun para pelaku tidak ditemukan di lokasi, petugas berhasil memusnahkan alat-alat pertambangan yang ditinggalkan.

Medan Sulit Tidak Menghalangi Petugas
Aktivitas ilegal ini dilaporkan terjadi di Kampung Lanai Hilir, Jorong Bandar Padang Pembangunan, Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Dua Koto. Laporan warga menyebutkan adanya penggunaan alat berat dalam kegiatan penambangan tersebut. Menanggapi laporan ini, tim gabungan yang juga melibatkan personel Polsek Dua Koto di bawah pimpinan Kapolsek IPDA Antoni Hasibuan, S.H., segera bergerak menuju lokasi.

Medan yang berat, terjal, dan berlumpur tidak menjadi penghalang bagi tim. Setelah tiba di lokasi sekitar pukul 11.30 WIB, petugas tidak menemukan adanya alat berat atau para pelaku. Diduga, keberadaan petugas sudah terendus sehingga para pelaku melarikan diri sebelum tim tiba.

Meski begitu, Kasat Reskrim AKP Fion menegaskan bahwa operasi tetap memberikan hasil. “Kami tidak menemukan pelaku di lokasi, namun barang bukti berupa box penyaring emas dan terpal yang digunakan sebagai pondok sudah kami musnahkan di tempat,” jelasnya.

Aksi Tegas dan Pesan untuk Masyarakat
Sebagai bentuk tindakan tegas, barang bukti berupa satu unit boks kayu yang diduga sebagai alat penyaring emas dan dua lembar terpal langsung dimusnahkan dengan cara dibakar. Selain itu, petugas juga memasang spanduk larangan beraktivitas tambang di area tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memberikan edukasi dan peringatan kepada masyarakat sekitar mengenai bahaya serta konsekuensi hukum dari penambangan ilegal.

Baca Juga :  Tambang Ilegal di Dharmasraya Merajalela, Bupati Usulkan Solusi Efektif

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pasaman untuk menindak segala bentuk aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” ujar AKP Fion.

Dua warga sekitar, Andi (45) dan Nial (35), ikut dimintai keterangan sebagai saksi. Saat ini, identitas para pelaku masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian. Dengan adanya penindakan PETI Pasaman ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dengan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal serupa. AKP Fion juga menekankan bahwa operasi penindakan PETI Pasaman akan terus berlanjut guna menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *