
Jakarta – Bareskrim Polri telah mengumumkan hasil tes DNA yang sangat dinanti publik terkait kasus dugaan manipulasi informasi elektronik. Pengumuman ini menjadi bukti ilmiah penting yang mengungkap fakta bahwa tidak ada kecocokan DNA antara RK dan anak dari LM. Acara pengumuman resmi tersebut digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025, di Gedung Bareskrim Polri.
Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, diwakili oleh Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, memaparkan secara rinci proses pemeriksaan sampel DNA. Tiga sampel utama—dari RK, LM, dan anak LM berinisial SA—diperiksa melalui serangkaian tahapan ilmiah yang ketat. Proses ini mencakup pengambilan sampel pada 7 Agustus 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan ekstraksi, kuantifikasi, hingga analisis profil DNA.
Hasil analisis menunjukkan fakta yang tak terbantahkan. Brigjen Pol Sumy Hastry menyatakan, “Secara ilmiah dapat kami simpulkan, SA adalah anak biologis dari LM dan bukan anak biologis dari RK.” Pernyataan ini memastikan bahwa hubungan biologis hanya terbukti antara LM dan anaknya, sementara tidak ada hubungan genetik sama sekali dengan RK.
Sementara itu, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso dari Direktorat Siber Bareskrim Polri menyampaikan bahwa temuan ini menjadi landasan kuat untuk langkah hukum selanjutnya. Menurutnya, hasil tes DNA ini menjadi bukti ilmiah yang krusial dalam proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik. “Hasil pemeriksaan DNA yang kami terima hari ini menyatakan tidak ada kecocokan DNA antara saudara RK dengan anak saudari LM. Temuan ini menjadi bukti ilmiah yang sangat penting dalam proses penyidikan,” jelas Rizki.
Ia menambahkan, tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam. Sebanyak 12 saksi telah dimintai keterangan, termasuk LM, serta tiga ahli di bidang bahasa, ITE, dan hukum pidana. Bareskrim juga telah mengamankan berbagai barang bukti elektronik, mulai dari dokumen, sampel suara, hingga data digital.
Menutup keterangannya, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menekankan komitmen Bareskrim untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. “Penyidik akan melanjutkan proses penyidikan dengan mempertimbangkan hasil DNA ini sebagai bukti ilmiah. Kami pastikan seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.
Dengan diumumkannya fakta ini, diharapkan masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh isu-isu yang tidak terverifikasi dan dapat memperoleh informasi yang jelas terkait kasus ini.