Pengemudi Yaris Diduga Bawa Inex Ditangkap dalam Operasi Patuh Singgalang 2025 di Dharmasraya

Pengemudi Yaris Diduga Bawa Inex Ditangkap dalam Operasi Patuh Singgalang 2025 di Dharmasraya
Pengemudi Yaris Diduga Bawa Inex Ditangkap dalam Operasi Patuh Singgalang 2025 di Dharmasraya – Foto : Hasil Tangkapan Layar Video yang di unggah oleh akun facebook info Dharsmasraya

Salingka Media – Sebuah penangkapan signifikan terjadi selama Operasi Patuh Singgalang 2025 di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Satuan Lalu Lintas Polres Dharmasraya berhasil mengamankan seorang pengendara mobil Toyota Yaris yang kedapatan membawa narkotika jenis Inex golongan I. Kejadian ini menjadi sorotan dalam upaya aparat memberantas peredaran barang haram di tengah masyarakat.

Penangkapan berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas Satlantas, yang sedang gencar melaksanakan Operasi Patuh Singgalang 2025, melihat sebuah Toyota Yaris berwarna putih dengan nomor polisi SH 3 RA melintas. Kecurigaan muncul karena pelat nomor yang digunakan kendaraan tersebut diduga palsu, memicu petugas untuk menghentikannya.

Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi bernama Deden Dian Putra (24), warga Jorong Koto Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, menunjukkan gerak-gerik yang tidak biasa. Deden terlihat gelisah dan tidak mampu menunjukkan kelengkapan surat kendaraan maupun Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya, menambah kecurigaan petugas.

Dalam proses penilangan, Deden secara tiba-tiba membuang sebuah plastik klip bening ke arah belakang Pos Lantas. Gerakan mencurigakan ini langsung disadari petugas. Setelah diperiksa, plastik tersebut ternyata berisi satu butir pil berwarna pink yang diidentifikasi sebagai narkotika jenis Inex golongan I. Setelah penemuan tersebut, petugas segera melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap mobil Deden, meskipun tidak ditemukan barang terlarang lainnya. Seluruh proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh dua orang warga sekitar sebagai saksi.

Baca Juga :  Dua Pemuda Diamankan Polisi Saat Berduaan Di Jembatan

“Kami langsung melakukan penggeledahan terhadap kendaraan, namun tidak ditemukan barang terlarang lainnya. Proses dilakukan dengan disaksikan dua orang warga,” ungkap petugas yang berada di lokasi.

Setelah diinterogasi lebih lanjut, Deden Dian Putra akhirnya mengakui bahwa pil tersebut adalah narkotika terlarang miliknya. Dengan adanya pengakuan serta bukti kuat, Deden beserta barang bukti dan kendaraannya langsung diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini menegaskan efektivitas Operasi Patuh Singgalang 2025 dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tidak hanya dari pelanggaran lalu lintas tetapi juga dari ancaman peredaran narkoba. Petugas memastikan bahwa situasi selama operasi tetap aman dan terkendali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *