
Kerugian Negara Rp13,25 Triliun akhirnya berhasil dipulihkan dan diserahkan kembali kepada kas negara. Momen krusial ini menunjukkan keseriusan tak main-main dari pemerintah dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan uang pengganti tersebut kepada Kementerian Keuangan di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin (20/10/2025). Penyerahan ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, menegaskan fokus pemerintah pada pemulihan aset negara.
Acara penyerahan ini berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang masif, khususnya pada pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Penyerahan sejumlah besar Kerugian Negara Rp13,25 Triliun menjadi babak baru dalam sejarah pemulihan aset dari kejahatan korupsi di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Korps Adhyaksa. Kepala Negara memuji kerja keras dan dedikasi Kejaksaan Agung dalam perjuangan melawan rasuah. Menurut Presiden, penyerahan dana pengganti ini merupakan langkah fundamental guna memperkuat integritas sistem dan menegakkan keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Saya mengucapkan terima kasih serta penghargaan kepada seluruh jajaran, terutama Kejaksaan Agung, yang telah bekerja gigih dan keras dalam bertindak melawan korupsi, manipulasi, serta penyelewengan,” tutur Presiden dalam sambutannya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan rincian lengkap mengenai hasil penegakan hukum dan pemulihan aset dalam kasus korupsi sektor ekspor CPO ini. Beliau menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan sejumlah korporasi raksasa, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara yang diakibatkan oleh kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp17 triliun.
“Kejaksaan telah melakukan penuntutan kepada grup korporasi yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, serta Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp17 triliun. Dan hari ini kami serahkan sebesar Kerugian Negara Rp13,25 Triliun,” jelas Jaksa Agung.
Lebih lanjut, Jaksa Agung Burhanuddin menginformasikan adanya selisih sekitar Rp4,4 triliun yang akan dibayarkan melalui skema penundaan dengan jaminan berupa aset perusahaan. Beliau menggarisbawahi bahwa upaya Kejaksaan Agung dalam memulihkan kerugian negara ini adalah bagian integral dari komitmen untuk menegakkan keadilan ekonomi yang bermuara pada kemakmuran masyarakat.
Seremonial penyerahan ini merupakan penanda penting yang memperlihatkan keseriusan maksimal pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo dalam penegakan hukum serta pemulihan keuangan negara dari berbagai tindak pidana korupsi. Sejumlah pejabat tinggi turut hadir dalam acara ini, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.





