
Salingka Media – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) baru saja berhasil mengungkap tuntas kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Polisi menangkap seorang perempuan berinisial RD (32) karena kuat dugaan berperan aktif sebagai pengedar sabu dan ekstasi di jantung Kota Tembilahan. Penangkapan penting ini sekali lagi menegaskan komitmen Polres Inhil dalam memberantas tuntas peredaran barang haram yang merusak generasi muda.
Tim Sat Resnarkoba Polres Inhil melakukan pengungkapan kasus tersebut pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 15.10 WIB. Petugas membekuk tersangka di pinggir Jalan Trimas, yang berada di Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Kasat Resnarkoba Polres Inhil, AKP Adam Efendi, S.E., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi akurat yang disampaikan oleh masyarakat setempat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika, di mana tersangka seringkali menjadi pelaku utama. Informasi ini langsung ditindaklanjuti secara serius oleh aparat kepolisian.
Menanggapi laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif serta pemantauan mendalam di lokasi yang dicurigai. Polisi mengumpulkan bukti-bukti awal yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka. Setelah petugas berhasil memastikan keberadaan dan target yang dicari, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. “Petugas melakukan penangkapan dan menyaksikannya langsung di hadapan warga sekitar,” tegas AKP Adam.
Saat penggeledahan badan, petugas menemukan beberapa barang bukti vital yang menguatkan peran tersangka sebagai pengedar sabu dan ekstasi. Petugas menyita dua paket narkotika jenis sabu dengan berat total kotor mencapai 3,22 gram. Selain sabu, polisi juga menemukan dua butir pil ekstasi yang memiliki warna berbeda, yaitu kuning dan merah.
Petugas tidak hanya mengamankan narkotika. Mereka juga menyita beberapa barang bukti lain yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersangka. Polisi menyita dua unit telepon seluler, uang tunai sejumlah Rp1.150.000, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang dicurigai dipakai oleh tersangka dalam menjalankan kegiatan peredaran narkobanya.
Pemeriksaan awal yang dilakukan polisi menghasilkan pengakuan penting dari tersangka. RD mengaku bahwa dia masih menyimpan sisa narkotika di kediamannya. Berdasarkan informasi ini, polisi tidak menghentikan upaya pencarian. Petugas segera melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Sungai Berigin.
Upaya penggeledahan kedua ini kembali membuahkan hasil signifikan. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menemukan satu paket sabu tambahan. Tidak hanya itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, plastik klip kosong dalam jumlah cukup banyak, serta beberapa alat pendukung lain yang biasa digunakan untuk kegiatan pengemasan dan transaksi narkotika. Seluruh temuan ini semakin memperkuat bukti bahwa tersangka memang aktif sebagai distributor barang haram tersebut.
Untuk memastikan status tersangka, polisi melakukan tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung zat narkotika, mengindikasikan bahwa dia juga menggunakan barang yang dia edarkan. Berdasarkan seluruh temuan barang bukti dan peran aktifnya dalam transaksi, penyidik menduga kuat RD merupakan seorang pengedar sabu dan ekstasi yang cukup aktif di Tembilahan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan secara resmi di Markas Polres Indragiri Hilir. Penyidik Sat Resnarkoba Polres Inhil telah memulai proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik tersangka. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini mengatur hukuman berat bagi pelaku peredaran gelap narkotika.





