
Salingka Media – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pariaman menangkap pengedar sabu di Padang Pariaman yang nekat menjalankan bisnis haram saat warga sedang berjuang menghadapi bencana alam. Pelaku berinisial RES alias Rafky (19) sengaja mendirikan posko palsu sebagai kedok untuk mengelabui petugas dan masyarakat di lokasi terdampak. Bukannya membantu warga yang tertimpa musibah, pemuda ini justru menjadikan tempat tersebut sebagai pusat transaksi narkotika jenis sabu.
Aksi kriminal ini terungkap ketika Kabupaten Padang Pariaman tengah menjadi fokus penanganan bencana alam. Para pelaku menganggap situasi darurat sebagai celah keamanan yang longgar untuk mengedarkan barang haram. Namun, kewaspadaan warga sekitar tetap tinggi meski di tengah kondisi sulit. Masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di posko tersebut segera melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwajib.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, memimpin langsung operasi penindakan ini setelah menerima aduan valid dari warga. Laporan tersebut merujuk pada aktivitas mencurigakan di kawasan Jorong Piliang, Nagari Limau Purut, Kecamatan V Koto Timur, Padang Pariaman. Menanggapi keresahan warga, Tim Satresnarkoba Polres Pariaman segera merancang strategi untuk membekuk pelaku tanpa kebocoran informasi.
Petugas kemudian menjalankan operasi penyamaran atau undercover guna memetakan pergerakan pelaku di lapangan. Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi bergerak menyergap Rafky pada Rabu dini hari, 3 Desember 2025. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket sedang sabu dan satu paket kecil yang pelaku simpan di dalam saku celananya. Pelaku tidak memberikan perlawanan saat petugas memborgol kedua tangannya.
Selain menyita narkotika, polisi juga mengamankan berbagai peralatan pendukung transaksi. Barang bukti tersebut meliputi timbangan digital, bong atau alat isap, plastik klip bening, sejumlah uang tunai, dan satu unit telepon genggam. Perangkat komunikasi inilah yang selama ini memfasilitasi komunikasi antara pengedar dan pembeli di wilayah tersebut.
Polisi tidak berhenti pada penangkapan Rafky saja. Tim penyidik langsung melakukan interogasi mendalam untuk melacak asal-usul pasokan narkoba tersebut. Berdasarkan pengakuan Rafky, barang haram itu berasal dari seorang pria berinisial A alias Riko (34). Nama Riko sendiri sudah lama berada dalam daftar Target Operasi (TO) kepolisian karena keterlibatannya dalam jaringan narkotika di wilayah Pariaman.
Informasi ini memicu gerak cepat dari Tim Satresnarkoba untuk memburu Riko. Melalui pelacakan intensif, petugas mengendus keberadaan sang bandar di sebuah penginapan di kawasan Jati, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Polisi mengepung lokasi tersebut dan berhasil menangkap Riko di dalam kamar nomor delapan tanpa ada perlawanan berarti.
Di lokasi penangkapan kedua ini, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa enam paket sabu. Rinciannya terdiri dari satu paket sedang dan lima paket kecil yang pelaku sembunyikan di area depan penginapan. Dalam pemeriksaan awal, Riko mengakui bahwa ia menggunakan metode “lempar” di jalan untuk mendistribusikan sabu. Teknik ini sengaja pelaku pilih guna meminimalkan kontak fisik secara langsung dengan pembeli atau kurir lainnya.
Dari serangkaian operasi tersebut, Polres Pariaman secara keseluruhan menyita narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai tujuh gram. Meskipun jumlah ini terlihat kecil secara angka, namun potensi kerusakannya bagi masyarakat sangat besar, terutama di tengah situasi bencana yang memprihatinkan. Penangkapan pengedar sabu di Padang Pariaman ini menjadi peringatan keras bagi oknum lain yang mencoba memanfaatkan situasi darurat untuk kejahatan.
Penyidik menerapkan pasal yang berbeda bagi kedua pelaku sesuai dengan peran masing-masing. Polisi menjerat Rafky dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya sebagai pengedar tingkat bawah, ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Riko mendapatkan ancaman hukuman yang jauh lebih berat karena statusnya sebagai Target Operasi dan bandar. Polisi menerapkan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 terhadap Riko. Berdasarkan aturan tersebut, ia menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.
Iptu Darmawan menegaskan bahwa kepolisian tetap memprioritaskan pemberantasan narkoba dalam kondisi apa pun. Fokus penanganan bencana tidak akan mengurangi intensitas patroli dan pengawasan terhadap peredaran narkotika. Kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berani melaporkan aktivitas mencurigakan agar ruang gerak pengedar sabu di Padang Pariaman semakin sempit dan keamanan wilayah tetap terjaga.





