Salingka Media – Peristiwa penganiayaan berujung maut di Dumai Barat menggemparkan warga setelah seorang pria berusia 33 tahun ditemukan meninggal dunia di dalam rumah dengan kondisi tidak wajar. Korban meninggal dunia usai mengalami kekerasan fisik berat yang diduga melibatkan benda tumpul berupa palu.
Korban bernama Ryan Imanda (33), warga Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Warga menemukan korban dalam keadaan telungkup di ruang tamu rumah di Jalan Cut Nyak Dien RT 01, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Warga terakhir kali melihat korban dalam kondisi tertidur sejak malam hari sebelum kejadian terungkap.
Peristiwa penganiayaan berujung maut di Dumai Barat itu terjadi pada Senin malam, 26 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Pada malam tersebut, korban mendatangi rumah seorang warga bernama Samsidar dan langsung masuk ke ruang tamu untuk beristirahat tanpa menunjukkan perilaku mencurigakan.
Hingga keesokan harinya, korban masih berada di posisi yang sama dan tidak menunjukkan tanda-tanda bangun. Sekitar pukul 14.00 WIB, Samsidar mencoba membangunkan korban karena merasa curiga. Saat itu, ia melihat darah keluar dari hidung korban dan tidak mendapatkan respons apa pun.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, menjelaskan bahwa pelapor langsung meminta bantuan dan membawa korban ke RSUD Kota Dumai untuk mendapatkan penanganan medis. Tim medis rumah sakit berupaya memberikan pertolongan, namun kondisi korban terus menurun.
Sekitar pukul 21.20 WIB pada hari yang sama, pihak rumah sakit menyatakan Ryan Imanda meninggal dunia. Kematian korban menimbulkan dugaan kuat adanya tindak kekerasan berat yang menyebabkan luka fatal pada tubuh korban.
Atas kejadian tersebut, Samsidar melaporkan peristiwa ini ke Polsek Dumai Barat pada Rabu siang, 28 Januari 2026. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan mengamankan lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial GN (27), warga Kecamatan Dumai Barat. Polisi menduga GN sebagai pelaku penganiayaan berujung maut di Dumai Barat yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Petugas mengamankan GN pada Rabu pagi, 28 Januari 2026. Polisi langsung membawa tersangka ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait perannya dalam kasus tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi satu helai pakaian milik korban dan satu buah palu atau martil berwarna kuning yang diduga kuat menjadi alat yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
Kombes Pol Muharman Arta menegaskan bahwa kepolisian memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Ia menyatakan bahwa tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa seseorang tidak mendapat toleransi hukum.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan tegas dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang tidak melanggar hukum dan tidak menggunakan kekerasan.
Atas perbuatannya, tersangka GN dijerat dengan Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.
Kasus penganiayaan berujung maut di Dumai Barat ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat tentang dampak fatal dari tindak kekerasan. Polisi masih mendalami motif pelaku guna melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkan kasus ke tahap penuntutan.






