
Salingka Media – Suasana di sepanjang Pantai Padang memanas pada Kamis (10/7/2025) siang, ketika operasi penertiban Pantai Padang yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berujung ricuh. Petugas harus menghadapi perlawanan sengit dari beberapa pedagang kaki lima (PKL) yang menolak lapaknya ditertibkan. Bahkan, dilaporkan ada insiden di mana Satpol PP diserang batu dan sajam, menambah daftar panjang kompleksitas penegakan aturan di kawasan wisata populer ini.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Pol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menyatakan kekecewaannya atas insiden ini. Menurutnya, kericuhan tersebut menjadi bukti nyata bahwa masalah PKL di Pantai Padang masih menjadi tantangan serius. “Kami telah memberikan imbauan dan surat teguran berulang kali, namun masih banyak pedagang yang mengabaikan aturan jam operasional dan larangan berjualan di atas trotoar,” ujar Eka Putra. Ia menambahkan, “Sangat disayangkan, kami masih menemukan pedagang yang sudah beraktivitas sejak pukul 15.00 WIB, padahal ketentuan jam berjualan baru dimulai pukul 16.00 WIB, dan itu pun tidak boleh di trotoar.”
Dalam upaya menjaga ketertiban umum di Pantai Padang, Satpol PP Kota Padang secara aktif melakukan penertiban. Dari operasi kali ini, Eka Putra menjelaskan, “Kami berhasil menertibkan 63 unit kursi, 15 unit meja, enam unit payung, serta satu unit tabung gas. Semua barang bukti ini telah kami amankan.”
Eka Putra juga membenarkan adanya perlawanan fisik dari para pedagang. “Kami memang mendapatkan perlawanan. Ada yang melempar batu, bahkan satu oknum pedagang nekat menggunakan senjata tajam,” ungkapnya. Beruntung, situasi tersebut dapat dikendalikan oleh petugas dan berakhir kondusif tanpa ada korban serius.
Semua barang bukti yang berhasil diamankan kini telah dibawa ke Mako Satpol PP Padang. “Kami akan menyerahkan barang bukti ini kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” terang Eka Putra.
Menutup keterangannya, Eka Putra Irwandi kembali menegaskan imbauannya kepada seluruh pedagang di kawasan Pantai Padang. “Kami berharap para pedagang dapat mematuhi peraturan yang sudah ada, yaitu mulai berjualan pukul 16.00 WIB, menempatkan lapak di area pantai yang telah ditentukan, dan tidak menggunakan trotoar. Ini demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bagi kita semua di Pantai Padang,” pungkasnya.