Pendeta Blitar Diciduk: Terlibat Dugaan Pencabulan Tiga Anak Selama Dua Tahun

Pendeta Blitar Diciduk: Terlibat Dugaan Pencabulan Tiga Anak Selama Dua Tahun
Pendeta Blitar Diciduk: Terlibat Dugaan Pencabulan Tiga Anak Selama Dua Tahun – Foto : TBNews

Salingka Media – Kasus yang mengejutkan publik terungkap di Blitar, di mana seorang pendeta Blitar berinisial DKBH (67) telah diamankan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Warga Sukorejo, Kota Blitar ini, diduga kuat telah melakukan serangkaian tindakan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Aksi bejat yang dilakukan oleh pendeta Blitar ini diperkirakan berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2022 hingga 2024.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari keberanian para korban untuk menceritakan apa yang mereka alami kepada orang tua. Kombes. Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., selaku Kabid Humas Polda Jawa Timur, menjelaskan bahwa pengakuan anak-anak tersebut menjadi titik awal penyelidikan. Mirisnya, orang tua korban merupakan pelayan tempat ibadah yang sudah lama mengenal tersangka DKBH. Bahkan, korban bersama keluarganya pernah tinggal di salah satu ruangan gereja dari tahun 2021 hingga 2022, sebelum kasus ini mencuat.

Hasil pemeriksaan penyidik mengungkapkan pola tindakan asusila yang dilakukan DKBH. Ia diduga kerap melancarkan aksinya di berbagai tempat, secara bergantian dengan para korban, dan pada waktu yang berbeda-beda. “Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, aksi asusila tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2024 di sejumlah lokasi pribadi,” ungkap Kombes. Pol. Jules, seperti dikutip dari laman suarasurabaya pada Rabu (16/7/25).

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes. Pol. Widi Atmoko, menambahkan detail mengenai modus operandi DKBH. Pelaku diketahui menggunakan bujuk rayu untuk memuluskan aksinya, tanpa adanya iming-iming imbalan. “Modusnya itu mengajak jalan-jalan, kalau iming-iming tidak ada,” jelas Kombes. Pol. Widi. Beberapa lokasi yang disebutkan menjadi tempat pelecehan antara lain ruang kerja, kamar, kolam renang, ruang keluarga, dan bahkan korban pernah dibawa ke sebuah home stay. Tindakan pelecehan yang dilakukan berupa memegang bagian tubuh sensitif para korban.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tangkap 60 Tersangka Jaringan Narkoba Fredy Pratama: Nilai Aset Disita Capai 432 Miliar Rupiah

Proses penetapan tersangka terhadap oknum pendeta ini memakan waktu yang cukup lama. Kombes. Pol. Widi Atmoko menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh minimnya saksi dalam kasus pencabulan, selain saksi korban. Oleh karena itu, penyidik harus bekerja keras mengumpulkan alat bukti yang kuat sesuai Pasal 184 KUHP, meliputi keterangan saksi-saksi yang diperdalam, petunjuk, serta bukti-bukti surat lainnya.

Saat ini, DKBH (67) telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak 11 Juli 2025. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang tersebut menetapkan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Kasus ini menjadi sorotan serius dan diharapkan memberikan keadilan bagi para korban serta menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu menjaga dan melindungi anak-anak dari kejahatan semacam ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *