Geger Pencurian Mesin Blower, Pria Sijunjung Ini Akhirnya Tak Berkutik Ditangkap Polisi!

Geger Pencurian Mesin Blower, Pria Sijunjung Ini Akhirnya Tak Berkutik Ditangkap Polisi!
Geger Pencurian Mesin Blower, Pria Sijunjung Ini Akhirnya Tak Berkutik Ditangkap Polisi! – Dok. Via Posmetropadang

Salingka Media, Sijunjung – Sebuah kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa sebuah penggilingan padi (huller) di Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, akhirnya menemui titik terang. Aparat Kepolisian berhasil membekuk pelaku berinisial Afif (25) yang nekat membawa kabur pencurian mesin blower dari lokasi tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung yang melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan terkait aksi kejahatan itu. Kasus pencurian mesin blower ini sempat menimbulkan kerugian bagi pemilik usaha penggilingan padi.

Afif, pemuda berusia 25 tahun, diciduk petugas pada hari Jumat (17/10) di kawasan Jorong Pasar Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/4/IX/2025/SPKT/POLSEK KOTO VII/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 25 September 2025.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Pasaman Barat Cokok Seorang Petani Serta Amankan Tanaman Ganja

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada bulan September lalu. Modus operandinya, pelaku berhasil membobol huller dan kemudian membawa kabur mesin blower milik penggilingan padi tersebut. Pihak kepolisian segera bergerak setelah laporan diterima.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, melalui Kanit Buser, Aipda Doni Febriandi, menjelaskan bahwa timnya segera melakukan penyelidikan intensif. “Setelah kita lidik, mengumpulkan barang bukti, serta keterangan dari para saksi, identitas pelaku akhirnya terungkap. Setelah itu, tim langsung bergerak melakukan penangkapan,” ujar Aipda Doni, Minggu (19/10).

Saat proses penangkapan, Afif tidak mampu memberikan perlawanan dan segera mengakui perbuatannya di hadapan petugas. Pelaku kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Sijunjung bersama dengan sejumlah barang bukti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Sindikat TPPO Bermodus Kerja ke Eropa Dibekuk, Korban Rugi Miliaran Rupiah!

Dari tangan pelaku pencurian mesin blower ini, aparat berhasil menyita beberapa barang bukti penting. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha R15 yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit mesin blower hasil curian, serta alat-alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Akibat perbuatannya, Afif kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku tindak kriminal ini tidak main-main, yaitu kurungan penjara maksimal selama enam tahun. Tindakan tegas dari Polres Sijunjung ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan menjaga keamanan di wilayah Sijunjung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *