Pencuri Warung di Jalan Imam Bonjol Padang Ditangkap, Pelaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Pencuri Warung di Jalan Imam Bonjol Padang Ditangkap, Pelaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi
Pencuri Warung di Jalan Imam Bonjol Padang Ditangkap, Pelaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi – Dok. Humas

Salingka Media – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil membekuk seorang pemuda yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembobolan warung kelontong. Kejadian pencurian warung di Jalan Imam Bonjol Padang ini terjadi di sebuah warung milik warga yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Selasa, 8 Juli 2025.

Peristiwa ini mulai terkuak saat pemilik warung, Yuli, tiba di tokonya sekitar pukul 09.00 WIB untuk memulai aktivitas harian. Ia terkejut bukan kepalang mendapati warungnya dalam kondisi acak-acakan dan sejumlah barang dagangan utama sudah raib. Menerima laporan yang masuk, tim Satreskrim Polresta Padang segera bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian.

Kompol Muhammad Yasin, selaku Kasat Reskrim Polresta Padang, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal dari pemilik, pelaku diduga masuk ke warung pada tengah malam atau dini hari, saat kondisi warung kosong. Barang-barang yang menjadi sasaran antara lain sembako, beberapa alat masak seperti tabung gas, mixer, dan blender, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp3 juta.

Berkat respons cepat aparat, dalam waktu kurang dari 24 jam, kepolisian berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku pada malam hari yang sama. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. “Dari pelaku, kami menyita barang bukti berupa sebuah magic com, Pop Mie, serta sejumlah snack ringan,” terang Kompol Muhammad Yasin.

Baca Juga :  Misteri Penemuan Mayat di Jurang Sitinjau Lauik, Polisi Masih Selidiki Identitas Korban

Pelaku kini telah mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa motif di balik aksinya adalah desakan ekonomi. Ia mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Meskipun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai prosedur yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam tindak kejahatan serupa sebelumnya, menindaklanjuti kasus pencurian warung di Jalan Imam Bonbonjol Padang ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *