Indeks
Agam  

Komplotan Pencuri Ternak ditangkap Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Agam

Komplotan Pencuri Ternak ditangkap Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Agam

Salingka Media, Agam – Respon keresahan warga, Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Agam tangkap komplotan pencuri ternak, Pada Sabtu (21/1/23), Satreskrim Anti Bandit Polres Agam berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sapi. Ketiga pelaku ditangkap setelah terlihat beroperasi di Jorong Labuhan Kenagarian Tiku Limo Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam.

Penangkapan para pelaku dipimpin langsung Kapolres Agam Akp RJ. Agung Pratomo.

“Pelaku berhasil kita tangkap di dekat gerbang pos satpam PT. Mutiara Agam saat hendak membawa ternak sapi hasil curiannya itu keluar lokasi dengan menggunakan kendaraan mobil rental minibus Toyota Avanza Nopol BA 1026 WD .” Ucap Akp Rj. Agung Pratomo, Sabtu (21/1/23)

Agung menambahkan, ketiga pelaku itu berinisial AF, 42 th, warga Jorong Sago Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung, RD, 37 th, warga Jorong Sago Manggopoh Lubuk Basung dan IS, 45 th, warga Jorong Labuhan Kenagarian Tiku Limo Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam.

Sebenarnya pelaku ini berjumlah 4 orang, namun baru berhasil kita tangkap 3 orang.

Satu pelaku dengan inisial R, 35 th, warga Jorong Labuhan Kenagarian Tiku Limo Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam berhasil kabur dan kini masih dalam pengejaran petugas.

Karena, tambah Agung, usai melakukan aksinya, pelaku R (DPO) ini tidak ikut bersama tiga orang rekannya untuk menjual sapi, sehingga ianya berpisah saat itu.

“Alhamdulillah berkat informasi warga sekitar, rencana jahat pelaku yang sudah terendus itu berhasil kita gagalkan.” Ucapnya.

Dalam pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku mencuri sapi tersebut untuk membayar sewa mobil yang digunakannya selama 5 hari dengan tarif Rp 300.000 per hari.

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.” tegasnya.

Dilain pihak, Anto selaku pemilik sapi mengucapkan ribuan terima kasih kepada Polres Agam, Ia menyebutkan, dengan respon cepat Tim Anti Bandit Polres Agam ini keresahan warga atas maraknya aksi pencurian ternak di kampungnya tersebut telah terobati.

“Semoga tindakan respon cepat dalam menanggapi laporan masyarakat yang seperti saat ini terus dipertahankan”. Harapnya.

Dapatkan update berita salingkamedia.com di akun facebook salingka media @salingkamedia serta twitter salingka media @salingkamedia dan ikuti juga kami di Google News pada link ini Salingka Media Google News

Exit mobile version