Pencabulan Anak Pasaman Barat Libatkan Pegawai Bank BUMN, Pelaku Ditangkap Polisi

Pencabulan Anak Pasaman Barat Libatkan Pegawai Bank BUMN
Pencabulan Anak Pasaman Barat Libatkan Pegawai Bank BUMN – Dok. Humas ResPasbar

Salingka Media – Kasus Pencabulan Anak Pasaman Barat kini tengah menjadi sorotan publik setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat berhasil meringkus seorang terduga pelaku yang diketahui merupakan karyawan di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setempat. Korban dalam peristiwa keji ini adalah seorang pelajar Sekolah Dasar berinisial SM yang baru berusia delapan tahun. Kepolisian Pasaman Barat telah mengamankan terduga pelaku berinisial MI (29) dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa yang menggemparkan masyarakat ini dilaporkan terjadi di kediaman pelaku yang beralamat di Perumnas Pasaman Indah, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Berdasarkan catatan kepolisian, aksi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu berlangsung pada hari Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, dalam keterangannya kepada awak media pada hari Senin, 10 November 2025, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban. “Benar, terduga pelaku MI telah kami amankan. Proses penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/216/XI/2025/SPKT/Satreskrim/Polrespasbar/Polda Sumbar yang masuk pada tanggal 4 November 2025,” ujar Kapolres Agung.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Sumbar amankan 147 Ton di duga Pupuk Palsu di Pasaman Barat

Dijelaskan lebih lanjut, kronologi kejadian tragis ini bermula ketika pelaku, MI, memanggil korban yang masih di bawah umur tersebut. Pelaku menggunakan modus bujuk rayu, mencoba menarik perhatian korban dengan menawarkan iming-iming uang jajan. Namun, ketika korban menolak ajakan untuk mendekat, pelaku dengan cepat dan paksa langsung menggendong korban. Korban kemudian dibawa masuk ke dalam kamar tidur pribadi pelaku.

Di dalam kamar, tindakan pelaku semakin brutal. Pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan mengikat tangan dan kaki korban. Setelah melumpuhkan pergerakan korban, pelaku memaksa korban untuk melakukan tindakan tidak senonoh. Tanpa belas kasih, pelaku kemudian membuka seluruh pakaian korban sebelum melancarkan aksi pencabulan. Akibat perbuatan bejat ini, korban mengalami luka dan merasakan sakit yang parah pada bagian kemaluannya.

Setelah mengalami trauma mendalam, korban memberanikan diri menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya. Pengakuan dari korban inilah yang kemudian memicu respons cepat dari pihak keluarga. Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku lantas melakukan upaya pencarian dan pengamanan terhadap terduga.

Pada hari Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku sempat mendatangi rumah keluarga korban. Kedatangan MI dimaksudkan untuk meminta maaf dan memohon adanya jalur perdamaian atau penyelesaian secara kekeluargaan atas perbuatan kejahatan yang telah ia lakukan. Namun, pihak keluarga korban secara tegas menolak permintaan maaf dan upaya damai tersebut. Penolakan ini menunjukkan keseriusan keluarga untuk membawa kasus pencabulan anak Pasaman Barat ini ke ranah hukum. Mengantisipasi potensi kericuhan yang lebih luas, mengingat banyaknya masyarakat yang sudah berkumpul di depan rumah keluarga korban, pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk menyerahkan MI ke Polres Pasaman Barat.

Baca Juga :  Fenomena Wisata Seks di Jepang Meningkat Imbas Video Viral di TikTok

Setelah pelaku berada di markas kepolisian, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat, yang dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Admi Pandowita, segera bergerak cepat. Tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, mengumpulkan keterangan dari para saksi kunci, dan mendokumentasikan pernyataan korban.

Kapolres Agung Tribawanto juga menekankan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa pelaku, yang merupakan karyawan dari Bank BUMN di Cabang Pasaman Barat, tidak hanya melakukan perbuatan bejat ini sekali. Pelaku diduga telah berulang kali melancarkan perbuatan yang sama terhadap korban yang sama. Frekuensi kejahatan inilah yang menyebabkan korban mengalami luka serius pada bagian alat vitalnya.

Baca Juga :  Lapas Terbuka Kelas II B Pasaman Gelar Pertandingan Olahraga Persahabatan

Saat ini, terduga pelaku telah resmi ditahan di Polres Pasaman Barat dan proses hukum terus berjalan di bawah pengawasan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Pasaman Barat. Dengan adanya bukti dan keterangan saksi yang kuat, MI dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002, yang juga mencakup Undang-Undang Pengganti Nomor: 1 Tahun 2016, serta Jo. Pasal 76D dan Jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *