Geger! 24 Jam Usai Beraksi, Dua Pelaku Pencurian Kabel Listrik di Padangpariaman Berhasil Ditangkap, Kerugian Capai Rp40 Juta

Polisi Sigap: Pencurian Kabel Listrik 500 Meter Terungkap dalam Sehari di Padangpariaman

Geger! 24 Jam Usai Beraksi, Dua Pelaku Pencurian Kabel Listrik di Padangpariaman Berhasil Ditangkap, Kerugian Capai Rp40 Juta
Geger! 24 Jam Usai Beraksi, Dua Pelaku Pencurian Kabel Listrik di Padangpariaman Berhasil Ditangkap, Kerugian Capai Rp40 Juta – Dok. Via posmetropadang

Salingka Media – Ketenangan warga Korong Jiraik Baruah, Nagari Kapalo Koto, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padangpariaman, terusik oleh tindak kriminalitas yang melibatkan dua orang pelaku dalam aksi pembobolan rumah kontrakan. Kejadian ini tak hanya menimbulkan kerugian material yang signifikan, tetapi juga mencoreng rasa aman di lingkungan tersebut. Beruntung, kerja cepat Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satereskrim) Polres Padangpariaman berhasil menuntaskan kasus ini. Hanya berselang 24 jam setelah laporan diterima, dua pria yang terlibat pencurian kabel listrik ini berhasil dicokok, membuktikan kesigapan aparat dalam menjaga ketertiban umum. Kasus pencurian kabel listrik ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar tempat tinggal.

Dua individu yang teridentifikasi berinisial HA dan AS ditangkap pada Minggu (5/10) di kediaman masing-masing. Lokasi penangkapan tersebut rupanya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) di Korong Jiraik Baruah. Kedua pelaku disinyalir melancarkan aksi mereka pada Sabtu (4/10) sekitar pukul 23.45 WIB. Kecepatan penindakan oleh pihak kepolisian patut diacungi jempol, di mana kedua pelaku langsung diamankan sehari setelah mereka berhasil membawa kabur barang curian.

Baca Juga :  Fadly Amran, Arsitek Smart City yang Mengubah Wajah Padang Panjang Selama Menjabat Sebagai Wali Kota

Kepala Satuan Reskrim Polres Padangpariaman, AKP Nedra Wati, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan oleh korban, seorang karyawan swasta bernama Fitri Niko Halasson Pasaribu. Laporan kerugian tersebut secara resmi masuk ke Polsek Nan Sabaris pada hari Minggu, tak lama setelah korban mengetahui peristiwa yang menimpa dirinya.

Menurut keterangan yang dikumpulkan, peristiwa ini terkuak ketika korban, yang saat itu sedang berada di Tanah Datar, menerima informasi via telepon mengenai rumah kontrakannya yang diduga telah dibobol maling. Mendapatkan kabar buruk tersebut, korban segera bergegas kembali ke Padangpariaman untuk memastikan keadaan.

Setibanya di rumah kontrakan, Fitri Niko Halasson Pasaribu mendapati kondisi pintu rumahnya sudah tidak terkunci dengan semestinya, bahkan engsel pintu ditemukan dalam keadaan rusak. Hal ini mengindikasikan adanya paksaan saat pelaku memasuki properti. Pemeriksaan lebih lanjut di dalam kamar menemukan fakta yang mengejutkan: sejumlah besar kabel listrik berjenis electric cable power 450/750V-NYAF telah raib.

Baca Juga :  Kebakaran Lahan 3 Hektar di Padang, BPBD Padang Terjun Atasi Titik Api

“Korban mendapati kabel listrik tersebut, dengan total panjang keseluruhan mencapai lebih dari 500 meter, yang sebelumnya tersimpan di dalam kamar kontrakannya, telah hilang dicuri,” terang AKP Nedra. Beliau menambahkan bahwa kabel-kabel yang dibawa kabur oleh para pelaku ini terdiri dari berbagai jenis dan ukuran, termasuk kabel dengan warna hitam dan biru. Akibat hilangnya barang-barang vital ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil yang sangat besar, ditaksir mencapai angka sekitar Rp40 juta.

Mendapatkan laporan yang detail dan jelas dari korban, Tim Reskrim Polres Padangpariaman bersama jajaran Polsek Nan Sabaris segera bertindak cepat. Mereka melakukan penyelidikan mendalam di sekitar TKP dan berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan kedua tersangka. Tanpa adanya perlawanan yang berarti, HA dan AS berhasil diringkus dan kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hasil interogasi yang dilakukan oleh penyidik mengonfirmasi pengakuan kedua tersangka terkait perbuatan mereka. Berdasarkan pengakuan tersebut, motif utama kedua pelaku pencurian kabel listrik ini adalah mencari keuntungan dengan menjual barang hasil curian untuk mendapatkan uang secara cepat.

Baca Juga :  Jaringan Narkoba Terbongkar: 3 Kurir Ganja 17 Kg Dibekuk di Agam, Sumbar

Atas tindakan kriminal yang mereka lakukan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur ancaman hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara. Penahanan ini merupakan langkah awal dalam proses peradilan untuk mempertanggungjawabkan kerugian dan kekacauan yang telah mereka timbulkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *